Peyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Korupsi Pengadaan Handy Talky

Medanoke.com – Medan, Kejari Medan (Kejaksaan Negeri Medan) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan. Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu A. Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga.

Penyerahan tersangka Asber dilakukan secara virtual melalui siaran Video Conference, mengingat ia sedang terlibat perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Tersangka Guntur yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” kata Agus Kelana Putra selaku Plh Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi persnya (20/01/2022).

Adapun kronologi singkatnya, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya, namun hasilnya ternyata tidak terdaftar, kemudia Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola,” Ujar Agus

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

“Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian kasus ini yang nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pelayanan Transportasi PON XXI Tuai Pujian

www.medanoke.com -Medan ,Layanan transportasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara selama pelaksanaan Pekan…

9 jam ago

Terkait Debat Kandidat Walikota Medan, Prof Ridha Luar Biasa, Hidayatullah dan Rico Waas Cuma Omon-Omon.

www.medanoke.com - Medan, Kalangan media massa Kota Medan merasa kecewa, pasalnya, dua dari tiga Kandidat…

10 jam ago

Suknianis Laia, Peski Air Putri Sumut di PON XXI 2024

www.medanoke.com- MEDAN, Suknianis Laia, satu-satunya Peski Air Putri dari Sumatera Utara yang bertanding di PON…

13 jam ago

Skandal PON XXI Aceh Sumut? GEMALAKI Desak Baharudin Mundur, Pengadaan Arena Bowling Dituding Menyalah

www.medanoke.com- MEDAN-Siapa menabur angin akan menuai badai. Pepatah lawas inilah agaknya akan menimpa para terduga…

16 jam ago

Emas Minim, Tim Pemain dan Pelatih Bowling Sumut Tingkatkan Mental

www.medanoke.com- Medan, Guna mengincar mendali emas pada nomor pertandingan tim empat putra dan putri dalam…

2 hari ago

Menpora Dito Apresiasi Venue Atletik Sport Center Deli Serdang

www.medanoke.com- DELI SERDANG, Venue cabang olahraga atletik PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang berada dalam kompleks…

2 hari ago

This website uses cookies.