Skip to content
Maret 2, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Pidmil Kejati Sumut Amankan 3 Tsk Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU
  • Kejati Sumut

Pidmil Kejati Sumut Amankan 3 Tsk Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

redaksi Oktober 10, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kerugian Negara Capai Rp 50,4 M

MEDAN-medanoke.com, Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH kepada wartawan dalam kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/23).

Ke 3 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT. sedangkan mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA sudah terlebih dahulu pada, Rabu (4/10/23) dan diboyong ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” ungkap Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Kronologis perkara ini terjadi terjadi di 2019 sampai dengan 2020. Eks Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.

Kajati Sumut, Idianto SH MH menyatakan para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan ini terpaksa dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas, karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Tsk amankan Dugaan Eradikasi Kejati sumut Korupsi Lahan Pidmil PT PSU

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Berkompetisi Dengan 4 Kejati se-Indonesia Terkait Inovasi Layanan Publik
    Next: Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

    Related Stories

    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat
    • Kejati Sumut
    • Ramadhan

    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

    Februari 27, 2026
    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut

    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut

    Februari 26, 2026
    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama
    • Kejati Sumut

    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

    Februari 24, 2026

    Trending News

    Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540 1

    Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

    Maret 1, 2026
    IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan 2

    IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan

    Februari 27, 2026
    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat 3

    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

    Februari 27, 2026
    Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Dari Kapoldasu 4

    Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Dari Kapoldasu

    Februari 27, 2026
    7 Tahun Proyek Bendung Serdang Senilai Rp 234 M Tak Berfungsi, Petani Kesulitan Air dan Opportunity Cost Rp 80 M/ Tahun Hilang 5

    7 Tahun Proyek Bendung Serdang Senilai Rp 234 M Tak Berfungsi, Petani Kesulitan Air dan Opportunity Cost Rp 80 M/ Tahun Hilang

    Februari 27, 2026

    You may have missed

    Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540
    • Pemko Medan

    Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

    Maret 1, 2026
    IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan
    • Religius

    IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan

    Februari 27, 2026
    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat
    • Kejati Sumut
    • Ramadhan

    Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajatisu Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

    Februari 27, 2026
    Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Dari Kapoldasu
    • Kepolisian

    Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Dari Kapoldasu

    Februari 27, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d