Skip to content
Juli 12, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Pidmil Kejati Sumut Amankan 3 Tsk Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU
  • Kejati Sumut

Pidmil Kejati Sumut Amankan 3 Tsk Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

redaksi Oktober 10, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kerugian Negara Capai Rp 50,4 M

MEDAN-medanoke.com, Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH kepada wartawan dalam kegiatan Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/23).

Ke 3 tersangka yang diduga terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT. sedangkan mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA sudah terlebih dahulu pada, Rabu (4/10/23) dan diboyong ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” ungkap Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Kronologis perkara ini terjadi terjadi di 2019 sampai dengan 2020. Eks Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.

Kajati Sumut, Idianto SH MH menyatakan para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan ini terpaksa dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas, karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Tsk amankan Dugaan Eradikasi Kejati sumut Korupsi Lahan Pidmil PT PSU

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Berkompetisi Dengan 4 Kejati se-Indonesia Terkait Inovasi Layanan Publik
    Next: Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

    Related Stories

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M

    Juli 10, 2025
    JAM Pidsus, Kapuspenkum dan Kajati Ikuti Upacara Penyerahan Jenazah Calon Jaksa Alm. Reynanda Primta Ginting
    • Kejati Sumut

    JAM Pidsus, Kapuspenkum dan Kajati Ikuti Upacara Penyerahan Jenazah Calon Jaksa Alm. Reynanda Primta Ginting

    Juli 5, 2025
    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

    Juli 1, 2025

    Trending News

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu? 1

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025
    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun 2

    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun

    Juli 12, 2025
    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha 3

    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

    Juli 12, 2025
    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut 4

    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut

    Juli 11, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis 5

    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis

    Juli 11, 2025

    You may have missed

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025
    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun
    • Medan
    • PERS

    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun

    Juli 12, 2025
    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha
    • Edukasi

    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

    Juli 12, 2025
    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut
    • Pemprovsu

    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut

    Juli 11, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d