Medan -medanoke.com, Dengan alasan apapun seharusnya pembangunan berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, apalagi di Kota Terbesar ke III di Indonesia ini. Namun justru ironisnya, penebangan pohon – pohon sehat dijalur hijau terjadi di Kota Medan. Sebagai jantung Sumatera Utara, pepohonan yang tumbuh dan hidup sehat dijalur hijau ditepi jalan raya yang merupakan paru – paru kota kini dibabat habis. Beberapa hari yang lalu penebangan terjadi disepanjang jalan SM Raja Medan. Puluhan pohon ditepi kiri kanan jalan habis ditebangi hingga mendekati akar dan tidak mungkin dapat tumbuh dan digantikan kembali (Reboisasi).
Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, bungkam seribu bahasa. Padahal pejabat Eselon III Kota Medan ini adalah penangung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penebangan pohon tersebut. Selain itu jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Sama halnya juga yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Medan, puluhan pohon besar juga habis ditebangi. Salah satu lokasi penebangan tepat didepan kantor Kementerian Agama Sumatera Utara, diseberang jalan Kodam 1 BB, pohon besar dan sehat ditebang juga mendekati akar. Ntah apa maksud dan tujuan dari penebangan pohon, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak terkait dan juga belum diketahui siapa dalangnya.
Salah seorang warga disekitar yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media juga bertanya – tanya. Saya juga gak tau apa maksud ditebangnya pohon – pohon ini, katanya, Sabtu (11/7/2026).
Tindakan bar-bar memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan.
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun tak pernah dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Dengan tidak adanya jawaban dari pejabat yang berwenang ini memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu. Bukan hanya sekali awak media mencoba konfirmasi melainkan sudah berulang kali namun hasilnya tetap nihil.
Medan, medanoke.com | Wartawan pelapor dugaan maladministrasi terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera…
Medan, medanoke.com | Komisi B DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara…
Mitsubishi New Xforce hadir di Kota Medan, proses peluncuran dilakukan di Sun Plaza.(ist) Medan, medanoke.com…
Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah…
Langkat, medanoke.com | Bagi banyak anak muda, keberhasilan lolos ke perguruan tinggi negeri merupakan pencapaian…
Deli Serdang, medanoke.com | Di tengah masih berlangsungnya pendalaman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara…
This website uses cookies.