Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elias Karo-karo, saat paparkan di Mapolsek Medan Tuntungan. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang penjaga malam SG, yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (28/04/24) di Pasar Induk Lau Cih, Jln Bunga Turi, Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya berhasil diungkap Tim gabungan Kepolisian Sektor Medan Tuntungan dan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Selain mengungkap motiv dan modus pembunuhan tersebut, Tim juga berhasil menciduk ke 3 tersangka pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-Karo dalam konfrensi persnya mengungkapkan bahwa, Kejadian tersebut berawal pada saat para pelaku yang juga bekerja sebagai penjaga malam di Pasar Induk Lau Cih, mendapatkan kabar bahwa sepeda motor temannya yang juga sesama penjaga malam di pasar induk tersebut telah dibakar di pertigaan Jln Bunga Turi I – Jln Bunga Turi III.
“Beberapa pekerja pasar induk berkumpul di depan Pos Gerbang 5 Pasar Induk, yang berjumlah 50 orang dan membawa alat masing-masing, dimana pelaku KT membawa pisau kecil, SG membawa kayu dan SB membawa alat kayu,” jelas Iptu Christin.
Namun saat para pelaku tiba pertigaan yang dimaksud, para pelaku tidak menemukan sepeda motor yang di bakar atau pun orang yang membakar sepeda motor temannya seperti yang dikabarkan
Diduga para pelaku telah dikuasai amarah pun melakukan penyisiran disepanjang jalan dan mendatangi dan langsung mendobrak rumah korban (SG). ketiganua masuk ke dalam dan melihat korban SG bersembunyi ketakutan di bawah kolong tempat tidur.
Tanpa basa-basi, ketiga tersangka ini pun langsung menyeret korban keluar dari kolong tempat tidur dan tanpa rasa kasihan langsung menganiaya korban dengan cara menikam korban yang tak berdaya sebanyak 3 liang.
Meski korban berhasil lari keluar dari rumahnya tersebut, namun karena luka+luka tusukan yang dialaminya, korban kehilangan banyak darah dan saat sampai di pertigaan tersebut, SG jatuh dan langsung tewas ditempat tersebut.
Ditambahkan Iptu Christin M S, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti pisau, batu dan kayu yang dipergunakan ketiga pelaku.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Iptu Christin M Simanjuntak. (Jhonson Siahaan)