polisi

Medanoke.com – Medan, Berdasarkan laporan warga, lokasi peredaran narkoba di Kecamatan Medan Tuntungan digerebek polisi. Petugas menangkap 5 (lima) orang pemuda diduga pecandu narkoba dan menyita ratusan plastik kip sabu, alat isap sabu, timbangan elektik serta empat senjata tajam. Jumat (21/01/2022).

“Dari laporan warga kita turun dan melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung.

Petugas polisi yang berpakaian preman langsung masuk ke dalam gubuk yang berada di pinggir sungai. Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pria lari tunggang langgang.

Akhirnya mereka melompat ke Sungai Belawan guna menghindari kejaran polisi. Petugas pun tak segan menekan pelatuk senjatanya ke udara, namun sejumlah pria itu apatis.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan dan petugas berhasil mengamankan lima orang pria dan langsung dilakukan tes urine, hasil positif narkoba. Tak hanya itu, polisi juga membongkar gubuk yang dijadikan tempat memakai sabu.

“Nantinya kita akan bangun posko untuk memantau lokasi,” pungkas Rafles. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Salah satu anggota kepolisian berpangkat Aipda terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 2 wanita bernama Riska Pitria dan Aprilia Cinta.

Majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol menyampaikan putusan Nomor Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).

Kemudian, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

“Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ujar Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Melansir CCN Indonesia, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah uangmu dan HP nantilah kita ambil,” kata terdakwa.

“Jangan gitu lah pak,”jawab Riska yang direspons oleh terdakwa agar bersabar.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

“Diam aja kau, biar aku urus perkara mu,” teriak terdakwa.

“Ya udah enggak usah diurus,” bentak Riska.

Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada AP.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.

Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pria Berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal yang sebelumnya diduga ‘korban’ begal di kawasan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Selasa (21/12/2021).

Pria yang mengaku sebagai ‘korban’ begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau, dan sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang berumur 20 tahun dengan sejumlah luka tusuk.

“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/1/2021).

Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” ungkapnya.

Lanjut dirinya bertutur, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakaknya D berinisal YR.

Kemudian, YR bercerita pada polisi bahwa handphone tersebut diterima D dan telah diganti nomor.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi D yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.

Rupanya D berhasil dihubungi dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya seorang berumur 20 tahun warga jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran persawahan.

Salah seorang warga, Domu Sitohang menjelaskan bahwa saat ditemukannya jenazah tersebut, tampak banyak bekas luka tusukkan di beberapa bagian tubuhnya.

Pengakuan D, peristiwa pembunuhan terhadap seorang berusia 20 tahun berawal dari D yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pria 20 tahun dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.

D dan pria 20 tahun kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya salah satu tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Selanjutnya D berkilah, jika telepon genggam milik seorang berusia 20 tahun yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam milik D yang dibawa kabur kelompok pria usia 20 tahun. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebut, pisau yang digunakan D untuk membunuh merupakan pisau yang dibawanya. Dalam pengakuannya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.

Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang D. Bahkan identitas para terduga sudah diketahui.

“Namun, D tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya,” ungkap Tatan.

Medanoke.com – Deliserdang, Sempat beredar video sekelompok pria mengerubungi polisi di media sosial. Polisi yang mengenakan seragam lengkap tersebut terlihat di intimidasi mereka dengan nada berteriak sambil menunjuk-nunjuk polisi itu. Petugas pun turun tangan dan menangkap pria dalam video tersebut.

Dalam video, Kamis (7/5/2020), menampilkan sejumlah pria berteriak kepada seorang anggota polisi. Salah seorang pria memakai baju hitam tampak membentak, sambil menunjukkan jarinya ke polisi tersebut.

Pria berbaju hitam itu juga meminta sang polisi untuk menandai mukanya. “Kau tandai mukaku!” ucap pria berbaju hitam.

Sementara pria lainnya yang memakai kacamata, menanyakan perihal polisi tersebut sebagai apa di tempat itu.

“Saya tanya Anda sebagai apa?” tanya pria berkacamata.

“Polisi,” jawab anggota polisi tersebut.

“Saya tahu Anda sebagai polisi. Dalam keadaan ini Anda sebagai apa?” tanya pria itu lagi.

“Mengamankan masyarakat,” ujar polisi.

Medanoke.com – Video Viral Polisi di Intimidasi Preman.(*)

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Sei Belumai Hilir, Tanjung Morawa Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi menyebutkan telah menangkap salah seorang pria yang ada di video tersebut. Pihaknya pun, akan mengejar pria lainnya.

“Seorang pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar. Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan,” kata Kombes Yemi Mandagi kepada wartawan.

Medanoke.com – Medan, Sudah jatuh tertimpa tangga hal ini tengah merundung nasib Maya Dipa ketika mendapati istrinya Yati Uce dalam keadaan dianiaya dengan mata memar dan leher bekas cekikan. Penganiayaan itu didapati Yati setelah ia dtuduh melakukan penggelapan dana di tempat ia bekerja. Tidak terima dengan hukum yang dipaksakan tersebut ia pun mendatangi KAUM (Kantor Advokat Alumni UMSU) di kantor yang berada di Jalan Waringin No 29 A/ 30 CC untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Medanoke.com – KAUM tim Advokasi Yati Uce, Perempuan Yang Menjadi Korban Penganiayaan Pengusaha.(*)

Tindakan kriminal ini disinyalir dilakukan oleh MI dan WA (Inisial,red) yang merupakan anak dari Pengusaha multi bisnis. Maya Dipa merasa sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Seakan melupakan HAM dan Azas Praduga tak bersalah kedua anak orang berpengaruh ini diduga main hakim sendiri.

“Suami Yati datang ke KAUM dan mengadu jika istrinya Yati Uce dituduh menggelapkan uang ketika ia bekerja sebagai Kasir di SPBU Jalan H Anif,”ujar Mahmud Irsad Lubis di kantor KAUM, Kamis (06/05/2020).

Lanjut Irsad peristiwa itu terjadi Senin kemarin. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce di audit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,”papar Irsad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,”Pungkas Irsad.(*)

Medanoke.com – Medan, Oknum berseragam Polisi lalu lintas (Polantas) di Medan diduga melakukan pungli ke pengguna jalan viral di media sosial. Oknum polisi yang diduga melakukan pungli itu kini diperiksa di Polrestabes Medan.

Terlihat Sabtu (11/4/2020), tampak ada seorang Polantas yang memberhentikan mobil berwarna putih di jalanan. Terdengar ada suara yang menyebut video itu direkam di Medan dan oknum polisi tersebut meminta uang.

“Mobil kami tadi sudah disetop sama dia, meminta uang,” ujar perekam video itu. Namun, untuk kapan terjadi insiden tersebut direkam tidak dijelaskan. Dimana dalam rekaman oknum polisi tersebut terlihat menunggu pengendara mobil turun.

Oknum Polantas tersebut pun langsung didorong oleh pengendara mobil berwarna putih. Menurut pengendara yang mengenakan kaos biru polisi tersebut telah berkata kasar dan juga meludahinya berkali-kali. “lihat ini ludahnya saja masih ada di pipi saya,”ujar pria tersebut sambil keluar mengeluarkan handphone dan merekam aksi polisi. Mendapati hal itu oknum Polantas tersebut kemudian membalas memegang ponsel seperti merekam.

“Videokan aja, tadi ada saya videokan juga. Betul-betul, viralkan, tanpa ada razia, tolong viralkan bang, viralkan, viralkan bang, ini suap ada video samma saya,” ucap perekam video itu.

Berselang beberapa saat, petugas lain terlihat datang mengendarai sepeda motor dan baju bebas, sembari warga yang kebetulan melintas langsung berkerumun di lokasi melihat kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan oknum yang ada dalam video itu adalah Bripka RS. Dia menyebut RS merupakan personel Unit Lantas Polsek Medan Timur.

“Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut,” ucap Tatan.

Tatan mengatakan oknum tersebut bakal diberi sanksi jika terbukti bersalah. Dia juga berterima kasih terhadap masyarakat yang melaporkan jika ada dugaan oknum polisi yang melakukan tindakan melanggar aturan.(*)