Pria Berinisial D ‘Korban’ Begal Jadi Tersangka, Polisi Buru 3 Terduga

Medanoke.com – Medan, Pria Berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal yang sebelumnya diduga ‘korban’ begal di kawasan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Selasa (21/12/2021).

Pria yang mengaku sebagai ‘korban’ begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau, dan sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang berumur 20 tahun dengan sejumlah luka tusuk.

“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/1/2021).

Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” ungkapnya.

Lanjut dirinya bertutur, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakaknya D berinisal YR.

Kemudian, YR bercerita pada polisi bahwa handphone tersebut diterima D dan telah diganti nomor.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi D yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.

Rupanya D berhasil dihubungi dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya seorang berumur 20 tahun warga jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran persawahan.

Salah seorang warga, Domu Sitohang menjelaskan bahwa saat ditemukannya jenazah tersebut, tampak banyak bekas luka tusukkan di beberapa bagian tubuhnya.

Pengakuan D, peristiwa pembunuhan terhadap seorang berusia 20 tahun berawal dari D yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pria 20 tahun dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.

D dan pria 20 tahun kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya salah satu tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Selanjutnya D berkilah, jika telepon genggam milik seorang berusia 20 tahun yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam milik D yang dibawa kabur kelompok pria usia 20 tahun. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebut, pisau yang digunakan D untuk membunuh merupakan pisau yang dibawanya. Dalam pengakuannya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.

Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang D. Bahkan identitas para terduga sudah diketahui.

“Namun, D tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya,” ungkap Tatan.

admin

Recent Posts

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

14 jam ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

15 jam ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

16 jam ago

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

1 hari ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

1 hari ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

1 hari ago

This website uses cookies.