Medan, medanoke.com | Temuan serius kembali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit PT Tembakau Deli Medical (RS TDM), unit usaha di bawah PTPN I Regional I.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, terungkap adanya pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 sepanjang periode 2021 hingga 2024 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan audit terhadap buku besar (general ledger) PT TDM. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah transaksi bernilai fantastis, bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per item, namun tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Padahal, buku besar merupakan instrumen utama dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Adapun transaksi yang menjadi sorotan meliputi belanja obat-obatan dan alat kesehatan, biaya jamuan tamu, hingga berbagai biaya operasional lainnya.
Nilainya tidak kecil, tetapi jejak administrasinya justru seperti hilang ditelan lorong birokrasi.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat kelalaian Manajer Keuangan PT TDM periode 2021–2024 dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran perusahaan, khususnya pada sektor belanja obat, alat kesehatan, dan operasional.
Atas temuan itu, BPK memerintahkan Direktur RS TDM bersama Manajer Keuangan PT TDM untuk segera mengembalikan uang perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas rumah sakit, sekaligus melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada BPK.
Tenggat waktu pengembalian diberikan selama 60 hari sejak LHP diterbitkan pada September 2025.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan BUMN sektor kesehatan. Sebab, nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah tanpa dokumen sah bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dapat membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Publik pun mempertanyakan bagaimana pengeluaran bernilai jumbo bisa lolos tanpa pengawasan yang ketat. Di tengah mahalnya biaya kesehatan dan berbagai keluhan pelayanan publik, temuan ini terasa seperti ironi: uang miliaran rupiah mengalir deras, tetapi jejak pertanggungjawabannya justru samar.
Sejumlah pengamat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri aliran dana Rp18,8 miliar tersebut secara transparan dan akuntabel agar tidak berhenti sebatas temuan audit administratif.
Sementara itu, pihak Humas PTPN I, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, “Baik Bang, saya konfirmasi dulu ke PT TDM ya Bang.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait temuan tersebut.(Pujo)
Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…
Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…
Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…
Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…
Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…
This website uses cookies.