
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka mengaku, laporan meraka atas dugaan korupsi Dana Desa Sideak yang diduga dilakukan Kadesnya BS dan kroni ke Kejati Sumut pada 2 Agustus 2024 lalu belum ada tindak lanjutnya.
Laporan yang disampaikan 2 masyarakat Desa Sideak MS dan RS tak jelas juntrungannya. Mereka pun belum pernah diperiksa sebagai pelapor.
Kepada media ini, MS warga Sideak mengaku, pada 2 Agustus 2024 melaporkan atas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, Perayaan Hari Kemredekaan serta Honor Sekolah yang dianggarkan 118 juta pertahun namun diduga terjadi selisih bayar selama 5 tahun senilai Rp. 72 juta.
“Selanjutnya anggaran anggaran pemeliharaan prasana jalan (gorong-gorong, selokan, box, drainase) senilai 74 juta diduga tak sesuai dengan realisasi di tahun 2021. Kami menduga ada selisih anggaran 19 juta lebih,” ujar MS.
Sementara RS warga yang sama mengaku, anggaran penyelenggaraan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa yang dianggarkan senilai Rp. 230.399.750,- terjadi dugaan selisih Rp. 104.399.750,-.
“Ada juga gedung PAUD dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun anggaran 2023 – 2024 dan dugaan pemotongan BPJS yang bermasalah,” tegas RS.
Sementara dalam anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak (Penyaluran BLT) tahun 2020-2023 senilai Rp. 1.382.000.000,- yang diduga terjadi selisih Rp. 147 juta lebih.
“Ada juga pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tahun 2019-2023 senilai R. 1260.810.669,- terjadi dugaan tak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tanpa diwalas/bomax,” ujarnya.
Diakhir wawancara, dikatakannya, masih lagi penggunaan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024 yang diduga menyalah pada realisasinya dengan kerugian ratusan juta rupiah.
MS dan RS mengaku pada siang tadi, Selasa (16/9/2025) telah meminta penjelasan ke Kejati Sumut atas laporan mereka setahun lalu. Atas penjelasan staff Intel Kejati Sumut Ria akan dilimpahkan ke Kejari Samosir.
Mereka berharap, Kajati Sumut Harli Siregar SH MHum menindaklanjuti laporan mereka yang setahun lalu mengendap hingga kini agar kepastian hukum dan dugaan kerugian negara bisa diselamatkan.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sideak Kec. Palipi Buttu Situmorang tak merespon konfirmasi media ini saat dikontak dan disampaikan pesan konfirmasi ke Whats App nya.
Belum diperoleh keterangan di Kejati Sumut. Staf PTSP disana mengatakan, laporan masyarakat Desa Sideak belum dicek jaringan internet rusak. (***)