
Medan, medanoke.com | Terhitung hari ini semenjak OTT terhadap Topan Obaja Putra Ginting Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh KPK maka sudah 1 bulan 3 hari lamanya, dan belum ada tanda-tanda kasus ini akan terang benderang.
Sebelumnya KPK menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika terdapat dugaan keterlibatan atau bukti yang mengarah kepadanya. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan:
“KPK akan memanggil dan meminta keterangan jika memang bergerak ke seseorang, termasuk gubernurnya.”
Namun selain statemen tersebut hingga saat ini KPK belum ada memberikan sinyalemen lanjutan bahwa akan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Padahal sebagaimana yang diketahui publik bahwa Bobby Nasution adalah atasan dari Topan Ginting, yang sedikit banyaknya kemungkinan memiliki informasi berharga terkait kelompok yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut. Apalagi sebelumnya Bobby Nasution juga dengan jantan mengatakan bahwa dirinya siap hadir apabila diperlukan untuk memberikan keterangan.
Adapun hal ini menjadi perhatian dari Aktivis Pelayanan Informasi dan Publik yang juga merupakan wartawan senior yaitu Fakhrudin Pohan atau yang biasa disebut Kocu.
Pada bincang-bincang dengan wartawan di warkop jurnalis Selasa, (29/7/2025) kocu mengatakan bahwa dirinya prihatin akan kejadian ini. Menurut Kocu, publik harus dapat melihat jelas bahwasanya KPK memiliki taji, sebagai lembaga antirasuah yang benar-benar menumpas korupsi. Dan harusnya bekerja dengan tegas tanpa perduli siapapun yang bersalah akan di gas (istilah Medan red.).
“Artinya, tak ada alasan bagi KPK belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut,” beber Kocu sapaan akrab Fahruddin Pohan.
Selain itu menurut Kocu, ada hal lain terkait istilah yang beredar di Kota Medan belakangan ini dimana Gubernur Sumut Bobby Nasution juga harus segera melakukan klarifikasi atas sebutan “besti” atau “orang dekat” dari satu orang tersangka yang sudah ditahan KPK dan saksi yang sudah diperiksa.
“Istilah “Besti” dan “Orang Dekat” yang viral di publik itu, sudah sewajarnya di klarifikasi oleh Gubsu Bobby Nasution sehingga tidak menjadi bola liar ditengah tengah masyarakat Sumatera Utara,” jelas Kocu.
Masih menurut Kocu, KPK juga harus bisa melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka Topan Ginting dan tersangka lain. Dan itu hanya bisa dilakukan bila bukti-bukti sudah lengkap. Sedangkan cara melengkapi bukti menurut Kocu, yaitu dengan cara memanggil, memintai keterangan semua yang berada dalam lingkup : orang dekat, dan jabatan Topan Ginting dan kawan-kawan, termasuk atasannya.
“Contoh pertanyaan KPK didalam BAP, siapa atasan tersangka Topan Ginting (eks Kadis PUPR Sumut). Inikan harus dipertanyakan ke Gubernur Sumut Bobby Nasution,” pungkas Kocu. (Pujo)