Categories: Kriminalitas

Tak Dapat Curi Sepeda Motor, Riski Dapat Bogem Mentah

Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini, Riski Ariono (23), warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Medan, harus merasakan sakitnya dihajar massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Medan Area. Pelaku, Riski Ariono tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Jalan Menteng VII tepatnya di samping Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (12/06/2024), aksi yang dilakukan pelaku tersebut juga sempat viral di media sosial. Dalam video, terlihat pelaku dihajar masyarakat sekitar dan warga yang sedang melintas. Tak berapa lama kemudian, personil kepolisian Polsek Medan Area tiba ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kejadian berawal saat personil kepolisian Polsek Medan Area menerima informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang dihajar massa. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Area langsung turun ke lokasi dan melihat pelaku di hajar massa. Pelaku diamuk massa tepatnya di Jalan Menteng VII samping Gang Bahagia.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom mengatakan, usai diamankan dari amukan massa lalu pelaku bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6571 AGL (milik korban yang dibawa kabur pelaku), 1 buah sarung kunci, 1 buah dompet kecil warna putih dan 3 buah kunci T,” kata Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Harles Gultom.

Tambah Harles Gultom, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatan dijual pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

6 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

6 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

7 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

7 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

10 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

11 jam ago

This website uses cookies.