Skip to content
Februari 11, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pengadilan Negeri
  • Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup
  • Pengadilan Negeri

Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup

redaksi Maret 28, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Jumidah, warga Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan terpaksa telan pil pahit harus mendekam di bui seumur hidup karena menampung/ menerima narkotika jenis Ganja siap edar asal Aceh seberat 140 Kilogram.

Vonis ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (27/3/24) di PN (Pengadilan Negeri) Medan yang diketuai oleh Majelis hakim Ahmad Sumardi, yang sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari persidangan terungkap bahwa ia diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair, dengan petikan

“Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Ahmad Sumardi.

Dalam amar tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik sebelumnya, terdakwa dituntut dengan agar hukuman pidana mati.

IRT berusia 38 tahun itu tertangkap berawal dari info yang diperoleh aparat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan kemudian melakukan penghadangan. Tim menyetop mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang (18/3/23).

Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 Kg daun ganja.

Saat ditanyai, Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan terpisah) menyebutkan ganja tersebut akan ditampung / diterima oleh Jumidah yang akan menunggu didepan pintu tol Bandar Selamat Medan.

Tiba ditempat yang dimaksud, Jumaidah terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra dan langsung tangkap oleh Tim BNN.

Terdakwa mengaku menampung/ menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri atas perintah Solihin (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO). Terdakwa mengaku menyanggupi karena tergiur upah 700 ribu yang ditawarkan. Iya juga mengaku sudah 2 kali melakoni perananny tersebut.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 140 Asal Divonis ganja Hidup Irt kg Maimun Medan Seumur Tampung

    Continue Reading

    Previous: Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara
    Next: Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

    Related Stories

    Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

    Januari 28, 2026
    PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

    Januari 26, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I
    • Law
    • Pengadilan Negeri

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026

    Trending News

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu 1

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan 2

    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan

    Februari 9, 2026
    Waladun Shaleh. M.Pd., Terpilih kembali menjadi Ketua GPI Kota Medan 3

    Waladun Shaleh. M.Pd., Terpilih kembali menjadi Ketua GPI Kota Medan

    Februari 9, 2026
    SPNMI Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PLN, Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat 4

    SPNMI Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PLN, Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat

    Februari 9, 2026
    KPK Laksanakan Korsup Pencegahan Korupsi di Hotel Mewah 5

    KPK Laksanakan Korsup Pencegahan Korupsi di Hotel Mewah

    Februari 9, 2026

    You may have missed

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan
    • KEJAKSAAN
    • POLRI
    • RJ

    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan

    Februari 9, 2026
    Waladun Shaleh. M.Pd., Terpilih kembali menjadi Ketua GPI Kota Medan
    • Demokrasi

    Waladun Shaleh. M.Pd., Terpilih kembali menjadi Ketua GPI Kota Medan

    Februari 9, 2026
    SPNMI Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PLN, Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat
    • Demonstrasi

    SPNMI Gelar Aksi Damai di Kantor Pusat PLN, Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat

    Februari 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d