Skip to content
Juni 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pengadilan Negeri
  • Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup
  • Pengadilan Negeri

Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup

redaksi Maret 28, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Jumidah, warga Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan terpaksa telan pil pahit harus mendekam di bui seumur hidup karena menampung/ menerima narkotika jenis Ganja siap edar asal Aceh seberat 140 Kilogram.

Vonis ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (27/3/24) di PN (Pengadilan Negeri) Medan yang diketuai oleh Majelis hakim Ahmad Sumardi, yang sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari persidangan terungkap bahwa ia diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair, dengan petikan

“Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Ahmad Sumardi.

Dalam amar tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik sebelumnya, terdakwa dituntut dengan agar hukuman pidana mati.

IRT berusia 38 tahun itu tertangkap berawal dari info yang diperoleh aparat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan kemudian melakukan penghadangan. Tim menyetop mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang (18/3/23).

Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 Kg daun ganja.

Saat ditanyai, Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan terpisah) menyebutkan ganja tersebut akan ditampung / diterima oleh Jumidah yang akan menunggu didepan pintu tol Bandar Selamat Medan.

Tiba ditempat yang dimaksud, Jumaidah terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra dan langsung tangkap oleh Tim BNN.

Terdakwa mengaku menampung/ menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri atas perintah Solihin (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO). Terdakwa mengaku menyanggupi karena tergiur upah 700 ribu yang ditawarkan. Iya juga mengaku sudah 2 kali melakoni perananny tersebut.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 140 Asal Divonis ganja Hidup Irt kg Maimun Medan Seumur Tampung

    Continue Reading

    Previous: Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara
    Next: Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

    Related Stories

    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta

    November 18, 2024
    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

    Juni 5, 2024
    Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei

    Mei 17, 2024

    Trending News

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa 1

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO 2

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi 3

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ??? 4

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga 5

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    You may have missed

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO
    • Haji 2025

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d