Categories: Pengadilan Negeri

Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup

MEDAN-medanoke.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Jumidah, warga Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan terpaksa telan pil pahit harus mendekam di bui seumur hidup karena menampung/ menerima narkotika jenis Ganja siap edar asal Aceh seberat 140 Kilogram.

Vonis ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (27/3/24) di PN (Pengadilan Negeri) Medan yang diketuai oleh Majelis hakim Ahmad Sumardi, yang sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari persidangan terungkap bahwa ia diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair, dengan petikan

“Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Ahmad Sumardi.

Dalam amar tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik sebelumnya, terdakwa dituntut dengan agar hukuman pidana mati.

IRT berusia 38 tahun itu tertangkap berawal dari info yang diperoleh aparat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan kemudian melakukan penghadangan. Tim menyetop mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang (18/3/23).

Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan 6 karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 Kg daun ganja.

Saat ditanyai, Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan terpisah) menyebutkan ganja tersebut akan ditampung / diterima oleh Jumidah yang akan menunggu didepan pintu tol Bandar Selamat Medan.

Tiba ditempat yang dimaksud, Jumaidah terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra dan langsung tangkap oleh Tim BNN.

Terdakwa mengaku menampung/ menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri atas perintah Solihin (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO). Terdakwa mengaku menyanggupi karena tergiur upah 700 ribu yang ditawarkan. Iya juga mengaku sudah 2 kali melakoni perananny tersebut.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

1 hari ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

1 hari ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

1 hari ago

Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…

2 hari ago

Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…

2 hari ago

Diduga Personil PJR Ditlantas Poldasu Ugal-ugalan Hingga Tabrak Seorang Nenek Hingga Cedera Parah

Nek Rodiah yang ditabrak personil PJR Ditlantas Polda Sumut, saat menjalani perawatan medis di RS…

2 hari ago

This website uses cookies.