Terdakwa Ganja 12,1 Gram Menjalani Sidang Online Perdana

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

admin

Recent Posts

Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan

Medan—medanoke.com, Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pegadaian melalui program Pegadaian Peduli yang merupakan bagian…

13 jam ago

UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

Medan— medanoke.com, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pelindo Regional 1 turut ambil bagian…

16 jam ago

Pemprovsu Berbagi Bola Gratis Dukung Fondasi Calon Atlet Sepak Bola Nasional

Medan, medanoke.com |  Menjelang pertandingan ASEAN Football Federation (AFF) awal Juni 2026 mendatang di Sumatera…

19 jam ago

Wong Chun Sen Dilaporkan ke BK, Warga Pertanyakan Loyalitas pada Wong Cilik atau Wong Elite

Medan, medanoke.com |  Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menegaskan bahwa kader partai…

20 jam ago

Stadion Kinclong, PBG Bolong: Ketika PAD Kota Medan Ikut Main Cadangan

Medan, medanoke.com | Menjelang perhelatan AFF U-19, revitalisasi Stadion Teladan tampaknya menjadi panggung utama di…

22 jam ago

Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH untuk Perkuat Ekonomi Inklusif

Tapsel —medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui…

1 hari ago

This website uses cookies.