Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menyusun dakwaan terhadap Elviera, seorang oknum notaris/ PPAT yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, umtuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan segera disidangkan (17/5/22).
“Saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” ungkap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra SH MH, kepada awak media.
Selain itu, untuk memudahkan proses pengusutan dan menghindari tersangka melarikan diri ataupun memghilangkan barang bukti perkara tersebut, tersangka Elviera dititipkan di Rutan Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan.
Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), telah menetapkan oknum Notaris/ PPATK tersebut, terkait posisinya dan peranannnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) yang merugikan negara hingga Rp 39,5 Milyar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyebutkan bahwa, penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi perbankan di Bank Pelat Merah tersebut. Kelimanya adalah CS sebagai Direktur PT KAYA, selaku pihak penerima kredit. FS sebagai Pimpinan Cabang Bank BTN periode 2013-2016. AF selaku Wakil Pimcab Komersial pada tahun 2012-2014. RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial di tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015. diantara kelima tersangka tersebut, hanya CS yang ditahan, namun penahanan tersebut terkait perkara berbeda. Ironisnya, keempat tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini tidak ditahan.
Terkait tidak ditahannya para tersangka dalam perkara ini, Kasi Penkum Kejatisu menyatakan, “Penyidik menilai ke 5 tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” sebut Yos A Tarigan SH MH.
Dalam dugaan kejahatan perbankan ini, BTN Medan menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) ke PT KAYA selaku debitur tahun 2014, diperuntukkan pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Namun, dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar. padahal perusahaan tersebut berada dalam status kredit macet dan jelas berpotensi merugikan keuangan negara.
Para tersangka diancam telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (aSp)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.