Categories: HukumMahkamah Agung

Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA

MEDAN-medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis, Kamis (4/1).

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” tegasnya.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.