
Patumbak, medanoke.com | Pertemuan yang sepertinya dijadwalkan tertutup antara PT Universal Gloves (PT. UG) dan sejumlah warga Desa Patumbak Kampung pada Selasa (28/10/2025) telah memicu kecurigaan.
Undangan mediasi untuk mencari solusi antara warga dan PT. Universal Gloves yang diterima warga ini ditandatangani Kepala Desa Patumbak Kampung A/n Ahmat Arifin, dengan nomor surat 005/2064 dan menggunakan kop surat Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung.
Sedangkan yang diundang adalah :
- Pimpinan PT. Universal Gloves.
- Sumantri (Perwakilan Gg. Listrik).
- B. Siburian (Perwakilan Gg. Sahabat).
- L. Marbun (Perwakilan Gg. Sejahtera).
- Babinsa Desa Patumbak Kampung.
- Bhabinkamtibmas Desa Patumbak Kampung.
Atas undangan ini, yang tersebar dengan cepat via chat WhatsApp, membuat warga dari tiga gang yang berdampingan dengan gudang cangkang sawit, berdatangan sejak pukul 10 pagi. Kantor Desa Patumbak Kampung di Jalan Pertahanan Gang Inpres, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menjadi tempat berkumpulnya belasan warga.
Walaupun awalnya undangan ini hanya diberikan kepada warga terpilih, namun komitmen warga terhadap sesama dan terhadap Riki Irawan SH MH sebagai representasi hukum yang telah berjuang untuk mereka sehingga akhirnya informasi mengenai undangan ini tersebar dan sampai juga kepada Riki, juga kepada warga terdampak lainnya.
Selain kepada Riki dan warga, informasi terkait undangan ini juga muncul melalui seorang jurnalis yang memberikan info undangan yang diterimanya berasal dari Kanit Intel Polsek Patumbak, Iptu Tomo.
Di dalam aula Kantor Desa, bergantian warga menyampaikan keluhan mulai dari aroma cangkang yang menyesakkan pernapasan, perubahan warna air sumur menjadi hitam dan berbau sejak gudang cangkang beroperasi, hingga bangunan rumah yang retak dan suara bising yang mengganggu ketenangan.
Sumantri yaitu salah seorang warga yang menerima langsung undangan, pada kesempatan berbicara menegaskan bahwa, karena hal terkait perselisihan antara warga dan PT. UG ini sudah memasuki ranah hukum, maka mereka harus menghadirkan Riki Irawan SH MH sebagai Penasehat Hukum mereka.
Sumantri juga mengaku kaget dan mengatakan, bahwa kalau mereka tidak membawa Penasehat Hukum dan pihak media, maka mereka tentunya akan kebingungan berbicara kepada Pihak PT. UG yang saat hadir ternyata justru didampingi dua orang pengacara.
Adapun pihak PT. UG yang hadir sesuai Surat kuasa dari Direktur PT. UG a/n A. Hendra Ramali selaku Direktur PT. Universal Gloves, yang beralamat sama dengan seluruh perwakilannya yang hadir di aula Kantor Desa yaitu beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak.
Hendra Ramali selaku Direktur, memberi kuasa kepada:
1. Drs. Hartono jabatan Manager Produksi PT. Universal Gloves beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak.
2. Hatta Aulia ST. jabatan Ass. Kepala Personalia beralamat Jl. Pertahanan No. 17 Patumbak.
3. M. Faisal Rahendra Lubis, SH. MH. Penasehat Hukum PT. Universal Gloves, alamat Jl. Pertahanan No. 17 Patumbak.
4. Ade Putra Siregar SH MH Penasehat Hukum PT. Universal Gloves, alamat Jl. Pertahanan No. 17 Patumbak.
Walaupun judul pertemuan ini adalah mediasi untuk mencari solusi, namun akhir pertemuan mengambang. Warga cuma dapat berharap bahwa keluhan yang telah mereka sampaikan seperti yang sudah-sudah agar sampai ke Direksi PT. Universal Gloves.
Pihak Universal Gloves yang hadir hanya mencoba menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan terkait tempat penimbunan cangkang sudah sesuai prosedur. Drs. Sartono pada kesempatan berbicara menjelaskan bahwa cangkang sawit yang berasal dari sisa pembuatan CPO adalah aman bagi lingkungan. Selain itu Sartono menyampaikan bahwa “kita tidak bisa berasumsi berdasarkan penciuman kita.”Atas hal tersebut dirinya menjelaskan lebih lanjut bahwa sebaiknya menunggu hasil uji lab dari pihak berwenang.
Sartono juga menjelaskan bahwa yang selama ini diduga warga sebagai zat kimia yang disemprotkan ke cangkang adalah cairan yang mereka beli dari dinas lingkungan, tanpa menjelaskan dinas lingkungan mana. Dan zat tersebut berharga cukup mahal yang satu kilonya Rp. 2,5 jt.
Sedangkan Hatta Aulia ST menjelaskan bahwa alasan bangunan gudang tersebut tidak meminta izin warga sekitar pada saat mulai beroperasinya pada April 2025, dikarenakan izin bagi bangunan gudang penyimpanan sawit tersebut sudah didaftarkan pihaknya sebagai PBG melalui aplikasi/ online.
Hal lain, ternyata Kades tidak dapat menghadiri mediasi ini, dikarenakan kabarnya beliau terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Adapun beliau terjatuh saat mengikuti upacara peringatan hari sumpah pemuda dikantor camat.(Pujo)






