
Medanoke.com - Pasutri ditangkap Polisi Medan kota
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, SIK mengatakan, Aksi pencurian dilakukan tersangka sekitar bulan Maret lalu di rumah kos – kosan Jalan Air Bersih, Gang Rela, Kecamatan Medan Kota. Korban, M.Rafiq (42) warga Sei Rotan, Medan Tembung yang tak terima kendaraannya dicuri l5alu melapor ke Polsek Medan Kota, Laporan korban diterima polisi dengan nomor laporan polisi, LP/ 184/ K/III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Berawal dari laporan korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, Pihak kepolisian lalu melakukan penyidikan dan kedua pelaku pencurian itu pun lalu berhasil diamankan.
“Kedua tersangka beraksi mencuri kereta saat korban sedang shalat subuh sekitar pukul, 05.00 WIB. Kereta saat itu terparkir di halaman rumah, Pelaku beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban melapor dan berkat adanya CCTV serta informasi dari masyarakat yang mengenal pelaku, akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan dari rumahnya di Jalan Bromo. Keduanya suami istri, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Iptu Ainul Yakin, SIK sembari menambahkan jika dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua buah helm warna hitam, jaket, dan sepasang sandal.
Saat ditemui wartawan, Kedua pelaku tampak hanya diam tertunduk lesu. Kedua tersangka pasrah dengan hukuman yang akan mereka terima. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku pencurian itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan markas kepolisian sektor Medan Kota. (RIKI)