Skip to content
Juni 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pemko Medan
  • 4 Tahun Beroperasi Tak Punya Ijin, Ombudsman RI RekomendasikanPT GSA Ditutup
  • Lingkungan Hidup
  • Pemko Medan

4 Tahun Beroperasi Tak Punya Ijin, Ombudsman RI Rekomendasikan
PT GSA Ditutup

redaksi Oktober 10, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Menindaklanjuti laporan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar terkait
pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh PT Global Solid Agrindo (GSA), Ombudsman RI Sumatera Utara mengungkap bahwa, sudah 4 tahun perusahaan tersebut tak mempunyai izin industri dari Pemko Medan dan juga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik.

Hal ini diungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan, yang artinya perusahaan tersebut harus ditutup

“Ya… tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik,” kata Abyadi Siregar kepada awak media, Senin (09/10/23),

Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan aktifitas maupun pengoperasian PT GSA.

“Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara,” kata Abyadi.

Menurut Abyadi, setelah perizinannya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.

Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.

Abyadi menuturkan, penutupan itu mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.

“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya.

Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional
dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.

Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama empat tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,” ujarnya.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 Tahun Beroperasi Ditutup GSA Ijin ombudsman PT Punya rekomendasi ri tak

    Continue Reading

    Previous: Dicopot dari Kadisdikbud Usai Viral Gaji Guru di Medsos, Laksana Putra
    Langsung Jadi Kadis Perpustakaan Medan
    Next: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Dukung Kejagung dalam Penindakan
    Tindak Pidana Korupsi yang Merusak Lingkungan Hidup

    Related Stories

    Plank Proyek Tak Informatif, Plt Kadis SDABMBK Tegur Pelaksana
    • Pemko Medan

    Plank Proyek Tak Informatif, Plt Kadis SDABMBK Tegur Pelaksana

    Mei 26, 2025
    Angkringan Gunakan Badan Jalan dan Listrik Tanpa Regulasi yang Jelas, Walikota Medan Diam Tak Berikan Jawaban
    • Pemerintahan
    • Pemko Medan

    Angkringan Gunakan Badan Jalan dan Listrik Tanpa Regulasi yang Jelas, Walikota Medan Diam Tak Berikan Jawaban

    Mei 26, 2025
    Ketua LKKP Sumut Minta Walikota Evaluasi Kinerja Plt Kadis SDABMBK Medan
    • Pemko Medan

    Ketua LKKP Sumut Minta Walikota Evaluasi Kinerja Plt Kadis SDABMBK Medan

    Mei 26, 2025

    Trending News

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan 1

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan

    Juni 1, 2025
    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut 2

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna 3

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0 4

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup 5

    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

    Mei 31, 2025

    You may have missed

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan
    • Sosial

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan

    Juni 1, 2025
    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut
    • Religius

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna
    • Haji 2025

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0
    • Edukasi

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d