MEDAN-medanoke.com,
Menindaklanjuti laporan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar terkait
pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh PT Global Solid Agrindo (GSA), Ombudsman RI Sumatera Utara mengungkap bahwa, sudah 4 tahun perusahaan tersebut tak mempunyai izin industri dari Pemko Medan dan juga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik.
Hal ini diungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan, yang artinya perusahaan tersebut harus ditutup
“Ya… tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik,” kata Abyadi Siregar kepada awak media, Senin (09/10/23),
Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan aktifitas maupun pengoperasian PT GSA.
“Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, setelah perizinannya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.
Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.
Abyadi menuturkan, penutupan itu mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.
“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya.
Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.
“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional
dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.
Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama empat tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.
“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,” ujarnya.(aSp)