
Medan, medanoke.com | Polemik reklamasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan kian memanas. Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara secara terbuka menuding proyek tersebut sarat dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan masyarakat nelayan.
Tak sekadar kritik, DPW JPKP Sumut mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan melakukan audit menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya pelanggaran administratif hingga pidana.
Sorotan ini muncul setelah tim DPW JPKP Sumut melakukan investigasi langsung di kawasan Bagan Deli. Dari hasil penelusuran lapangan oleh Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek reklamasi berjalan tanpa dasar legal yang transparan dan minim pelibatan publik.
Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan menyangkut ketaatan hukum dan perlindungan hak masyarakat pesisir.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan reklamasi ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan proyek yang mengabaikan aturan dan hak rakyat,” tegas Rudy di hadapan awak media, Kamis (19/3/2024)
DUA MASALAH UTAMA: LEGALITAS DAN DAMPAK SOSIAL
DPW JPKP Sumut menyoroti dua persoalan utama yang dinilai krusial: aspek legalitas dan dampak sosial yang sudah dirasakan masyarakat.
Dari sisi legalitas, proyek reklamasi diduga belum memenuhi kewajiban dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika benar demikian, kegiatan tersebut berpotensi melanggar:
• UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
• PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lebih jauh, DPW JPKP Sumut juga menemukan indikasi bahwa masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
NELAYAN TERDESAK, RUANG HIDUP MENYEMPIT
Di lapangan, dampak reklamasi disebut sudah mulai dirasakan. Nelayan di Bagan Deli mengeluhkan terganggunya akses melaut akibat penimbunan yang mempersempit jalur pelayaran tradisional.
Selain itu, wilayah tangkap ikan semakin terbatas, sementara risiko banjir rob dan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk mangrove, disebut meningkat.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak nelayan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Yang terjadi bukan sekadar pembangunan, tapi penyempitan ruang hidup masyarakat pesisir secara perlahan,” ujar Rudy.
DESAKAN KERAS: HENTIKAN, AUDIT, DAN USUT
Atas temuan tersebut, DPW JPKP Sumut mengeluarkan sejumlah desakan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Menghentikan segera seluruh aktivitas reklamasi (moratorium)
2. Melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan dan AMDAL
3. Membuka secara transparan seluruh proses perizinan kepada publik
4. Memastikan keterlibatan masyarakat nelayan dalam pengambilan keputusan
5. Mengusut dugaan maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan wewenang
DPW JPKP Sumut juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” tegas Rudy.
UJI KOMITMEN NEGARA
Kasus reklamasi PPS Gabion Belawan kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat kecil.
DPW JPKP Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ke ranah hukum jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Ini bukan hanya soal Belawan. Ini soal keberpihakan negara—apakah berdiri bersama rakyat atau membiarkan ruang hidup mereka diambil secara diam-diam,” pungkas Rudy.(**)