
Medan, medanoke.com | Polda Sumatera Utara dengan penuh keyakinan menyimpulkan bahwa PT Universal Gloves tidak melakukan pelanggaran pidana dalam perkara lingkungan yang dilaporkan warga sekitar.
Kesimpulan ini, yang tampaknya lahir dari ruang hening penuh kontemplasi, telah diterima warga melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH, lewat sebuah dokumen sakral bernama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun, alih-alih menenangkan, surat tersebut justru menggelitik nalar.
Riki Irawan menyebut kesimpulan itu “di luar logika hukum”—sebuah frasa halus untuk mengatakan bahwa hukum tampaknya sedang mengambil cuti panjang.
“Penyidiknya ini aneh,” ujar Riki di Jalan Pertahanan, Patumbak, Rabu (6 Mei 2026). Ia bahkan menduga adanya “koordinasi yang melawan hukum” antara PT Universal Gloves, Ditkrimsus, dan Polsek Patumbak.
Dugaan ini tentu saja terdengar serius, meski dalam praktiknya, publik kerap diminta untuk percaya bahwa semua berjalan sesuai prosedur—prosedur yang entah ditulis di buku hukum atau di papan tulis yang bisa dihapus kapan saja.
Riki kemudian mengurai kronologi yang tak kalah menarik. Warga yang ditetapkan sebagai tersangka, wartawan dikonfrontir tanpa hasil jelas, dan yang lebih ajaib, video dugaan penganiayaan serta perintangan kerja jurnalistik tidak dilampirkan dalam berkas. Seolah-olah bukti bisa menguap jika tidak diajak masuk ke dalam map perkara.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran disiplin penyidik Polsek Patumbak juga berakhir dengan kesimpulan yang menenangkan: tidak ada pelanggaran kode etik. Sebuah hasil yang mungkin membuat publik bertanya, apakah standar etiknya yang terlalu tinggi, atau justru terlalu lentur.
Penanganan laporan yang lambat, SP2HP yang menurut Riki seolah enggan diberikan kepadanya selaku kuasa hukum wartawan, hingga sidang etik yang tak kunjung digelar terhadap Kapolsek Patumbak, semakin menambah warna dalam potret penegakan hukum yang terasa seperti drama tanpa klimaks.
Ketika akhirnya Polda Sumut menerbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana pencemaran lingkungan, publik seolah diajak memahami bahwa ketiadaan pelanggaran bisa lebih mudah ditemukan daripada kebenaran itu sendiri.
“Kalau diam, kami digulung. Kalau melawan, baru diajak bicara,” kata Riki.
Sebuah pernyataan yang terdengar seperti panduan bertahan hidup di tengah sistem yang tampak seperti pilah pilih dalam mendengar.
Lebih jauh, Riki menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administrasi tidak menghapus pidana.
Artinya, meski PT Universal Gloves dikenai sanksi administratif—misalnya karena tidak memiliki izin gudang cangkang sawit—hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pidana.
Namun, tampaknya hukum memiliki cara tersendiri untuk memilih jalur mana yang ingin ditempuh.
Fakta lain menyebutkan bahwa sebelumnya Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut telah menemukan pelanggaran, hingga berujung kejadian penyegelan gudang oleh Komisi XII DPR RI beberapa waktu lalu.
Tapi sekali lagi, antara fakta dan kesimpulan, tampaknya ada ruang kosong yang cukup luas untuk diisi tafsir.
Merasa proses ini tak berjalan semestinya, warga melalui kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Nama-nama pejabat kepolisian pun akan turut “diundang” dalam proses tersebut, dari Kapolda Sumut hingga Kapolsek Patumbak.
Di tengah semua ini, satu hal yang tampak pasti: hukum di negeri ini tidak pernah kehabisan cara untuk mengejutkan. Kadang bukan karena keadilannya, tapi karena kelihaiannya berkelit dari logika. (**)






