Poldasu

Medan – medanoke.com, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH,MH, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Syahron Hasibuan, SH,MH dan Olan Pasaribu, SH,MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.

Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.(aSp)

Teka-teki kebenaran Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Riko Sunarko masuk dalam daftar penerima duit suap dari seorang istri bandar narkoba hingga kini masih menjadi misteri. Karena itu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan meminta Kapolda Sumut cepat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Riko..

Medanoke.com – Medan, LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan) melalui Wakil Direkturnya, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

“LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap,” ucapnya pada wartawan, Jumat (21/1/2022).

LBH Medan lantas mencurigai hal itu menurutnya, Ricardo meminta maaf karena dirinya mendengar dari AKP Paul. Irvan menilai ada yang janggal dari peristiwa ini.

“Seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban,” katanya.” terang Irvan.

Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh Propam Polda. Maka dari itu, ia merasa janggal Ricardo meminta maaf.

Lebih lanjut, LBH Medan meminta kepada Kabid Propam, khususnya Kapolda Sumut agar membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.

“Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat,” kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan).

Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Dirinya mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan Poldasu (Polisi Daerah Sumatera Utara) memiliki angka pelanggaran anggota yang tinggi. Dirinya menyebut penanganan pelanggaran harus dilakukan secara tepat.

“Terkait dengan tingginya pelanggaran anggota di Polda Sumatera Utara ini, diharapkan dapat memaksimalkan penanganan pelanggaran secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan serta objektif,” ujar Sambo dalam akun Instagram resmi Divisi Humas Polri seperti dilihat, Minggu (16/1/2022).

Sambo datang bersama pejabat utama Div Propam Polri untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan mengurangi pelanggaran. Menurutnya merubah angka dapat memicu kebohongan di masyarakat.

“Kalau angka yang kita rubah, angka yang kita turunkan itu bisa menjadi kebohongan,” katanya.

Sambo meminta para personel Bidang Propam Polda Sumut untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil pun. Menurutnya, Propam merupakan garda terdepan dan benteng terakhir dalam menjaga citra Polri.

“Rekan-rekan yang jadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menjaga citra Polri. Bagaimana kita semua bisa menjadi benteng terakhir dan garda terdepan, kita harus mulai dari diri kita sendiri. Kita tidak boleh ada yang melanggar. Kita tidak boleh ada yang melakukan kesalahan-kesalahan kecil. Kita harus menjadi contoh terhadap seluruh satuan kerja yang lain,” ujar Sambo.

Diketahui, baru-baru ini nama sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan Polda Sumut terseret dalam persidangan, di mana mereka disebut menerima uang suap dari bandar narkoba. Propam Polri dan Polda Sumut sedang mengusut kasus tersebut.

“Tapi kita harus yakin bahwa tidak ada yang percuma yang kita lakukan. Saya selalu menyampaikan ada quotes ‘the power of giving’. Kekuatan memberi. Apa pun yang kita berikan pasti ada balasannya. Jadi kita senyum, maka kita akan dibalas senyum. Kalau kita kemudian memberi sakit kepada orang, maka itu akan dibalas sakitnya,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kapoldasu (Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait isu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap puluhan juta dari istri bandar narkoba.

“Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya,” kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.

Lebih lanjut Irjen Panca menilai, pernyataan terdakwa Ricardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan berbeda dengan pemeriksaan berkas perkara di Propam maupun Direktorat Reskrimum.

“Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa,” katanya.

Lain sisi, sidang agenda keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya.Isu dugaan suap itu pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Kombes Riko Sunarko membantah pernyataan Ricardo yang menyebut dirinya membeli motor hadiah anggota Kodam I/Bukit Barisan dengan uang suap.”Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko, Rabu (12/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Adanya instruksi Kapolri tentang pemberantasan pungli dan premanisme, Polda Sumut bersama Polres jajaran langsung melakukan operasi penjaringan dan selama dua hari pelaksanaan pihaknya berhasil mengamankan 488 orang pelaku tindak pidana premanisme dan pungutan liar (Pungli). Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, para pelaku pungli dan premanisme diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Sumatra Utara.

Operasi ini dilakukan sejak 13-14 Juni. Pada hari pertama pada Minggu (13/6/2021) sebanyak 290 orang yang terlibat pungutan liar diamankan kemudian di bina dan 1 orang kasus premanisme disidik. Dan Senin (14/6/2021) sebanyak 198 pelaku pungli dan premanisme diamankan dengan rincian 191 orang dibina dan 7 orang disidik, jelas Mantan Kapolres Nias Selatan.

Bahkan MP Nainggolan menghibau untuk masyarakat yang mengalami tindakan premanisme juga dapat memanfaatkan layanan CAll CENTER 110. Apabila mengetahui adanya pungli ataupun aksi premanisme layanan Call Center 110 ini juga tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut,” ucapnya

Diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra telah memerintah seluruh jajarannya untuk menindak siapa saja yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar. Panca juga meminta kepada para kapolres untuk mengekspos setiap penangkapan kasus premanisme dan pungutan lain.

“Tujuannya, untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku pungli ataupun preman yang kerap meresahkan masyarakat,” kata Panca Putra. Jenderal bintang dua itu menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. “Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” ujarnya.(red)

Medanoke.com – Medan, Belum berhasil diamankannya pelaku asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Arta Sastra Sirait (ASS), Pegawai BUMN, PTPN IV Langkat, warga Dusun II PS Langkat. Polres Langkat berjanji akan menindaklanjuti segera dan menggiring pelaku agar duduk di pesakitan. Hal ini disampaikan, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, kepada Medanoke.com, Senin (25/1/2021).

ASS selaku oknum Sintua dan bekerja di PTNP-IV sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2020 lalu dan hingga kini masih dilakukan pengejaran dan pelacakan mengenai keberadaannya oleh Polres Langkat.

Namun, pihaknya masih belum bisa menahan tersangka ASS yang menghilang meninggalkan kediamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang mencari keberadaan tersangka. Kalau ada pasti kami tangkap. Kami sudah dua kali kerumah orang tuannya yang di Siantar,” ungkapnya yang telah berupaya melakukan pengejaran dengan melacak ke alamat kediaman orangtuanya di Pematangsiantar atau Simalungun.

Bahkan Ia meminta agar dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan TSK kepada siapa saja yang mengenal dan mengetahui keberadaan ASS. (*)

Polres Langkat Tak Berhasil Tangkap Pelaku Cabul dan Tetapkan DPO

Medanoke.com – Medan, Meski menyandang status tersangka, Polres Langkat masih belum mampu mengamankan pelaku asusila terhadap anak dibawah umur dan sekarang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Nyaris setahun lebih pelaku, Arta Sastra Sirait (ASS), juga Pegawai BUMN, PTPN IV Langkat, warga Dusun II PS Langkat masih bebas berkeliaran. Atas hal tersebut IL (Inisial) korban yang masih dibawah umur akhirnya mengadukan nasibnya ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 11.00 Wib.

Bersama kedua orang tuanya, IL berjalan menuju Propram sambil menggendong bayi perempuan berumur lima bulan hasil tindakan cabul lelaki paruh baya yang juga Sintua (sebutan untuk seseorang yang diangkat menjadi panutan di suatu denominasi gereja seperti HKBP, HKI, GKPI, GKPS, GKPA, GKPPD) di Kecamatan Padang Tualang, Langkat.di desa mereka. Bersama Ayahnya Damanik (42), IL menuju ruangan propam. Namun, disana pihaknya dijelaskan jika kasusnya masih belum bisa diadukan ke Propam berhubung perkara ini tengah ditangani oleh pihak Polres Langkat.

“Tadi saya bersama istri diarahkan ke Propam oleh polisi yang bertugas, tapi di Propam ternyata kami diarahkan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan,red) dulu agar diproses disana dulu kata penyidik yang bertugas,”ujar Damanik.

Terik matahari saat itu bahkan tidak menyurutkan langkah IL dan kedua orang tuanya untuk tetap melanjutkan kasus hukum anaknya agar pelaku segera ditangkap. mereka menuju gedung Wassidik yang berada tepat berseberangan dari gedung Propam. Di lantai II gedung tersebut, korban masuk dan disambut oleh penyidik dan mulai mengadukan nasibnya. Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : Dumas 08/I/2021/ Wasidik, keluar setelah Korban diperiksa dan diminta keterangan sekira dua jam.

Menurut ibu korban Asni boru Silalahi (42), ada keganjilan dalam penanganan kasus anaknya. Pasalnya, pihak kepolisian Polres Langkat yang seharusnya mencari keberadaan ASS malah berkali-kali menghubungi mereka meminta untuk mencari pelaku. “Begini kata polisi kepada kami, ibu sudah ada ketemu sama pelaku buk. Saya jawab tidak ada bahkan kalau saya yang mencari bukan masuk ke penjara bisa jadi pertumpahan darah pun,”ujar Asni menirukan penyidik Langkat yang menghubunginya tersebut.

Asni meminta agar pihak Wassidik Polda Sumut dapat membantu kasus anaknya agar pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya. ” Bukan anak saya saja korban sebenarnya. Ada dua lagi tapi mereka tidak mau mengadu dan melaporkan. Saya melaporkan agar tidak ada korban seperti anak saya, sekarang masa depan anak saya rusak. Dia pun putus sekolah. Sementara sudah nyaris setahun kasus ini masih juga belum ditangkap pelakunya, apa karena kami orang miskin dan pelaku orang kaya, “jelas ibu kandung korban Asni.

ASS menyutubuhi IL merupakan anak bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA), berkali-kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. “Semula saya hanya berteman dan mengenal anak pak Sintua yang lelaki saja. Terjadi pertengkaran antara saya dan anaknya. Melalui facebook pelaku meminta pertemanan dengan saya dan mulai mengajak ngobrol saya dengan alasan bertanya tentang saya dan anaknya. Itu saat saya masih 15 tahun. Kemudian berlanjut saya masuk SMA,” beber Korban.

Hubungan terus berlanjut, mereka rutin berkomunikasi baik lewat media sosial facebook maupun aplikasi whatsApp. Pelakupun melanjutkan aksi bejadnya untuk pertama kali di rumah ASS. Ia berpura-pura menjemput korban di persimpangan sekolah IL. Korban menurut menganggap pelaku orang yang dihormati, “Saya pun ikut naik mobilnya untuk diantar pulang. Tapi malah dibawa kerumah beliau, saat itu istrinya sedang pergi ke luar kota dan disitu saya disetubuhi. Saya menolak dan terus dipaksa dan mengatakan jangan mengatakan kepada siapapun karena dia berjanji akan menjamin sekolah dan masa depan saya. Nanti akan dicarikan pekerjaan untuk saya agar masa depan saya terjamin,” kenang IL dengan air mata yang menggenang dan menetes.

Setelah aksi pertama di rumah Pelaku, Oknum Sintua tersebut masih melanjutkan aksinya.
“Kami beberapa kali berhubungan intim di penginapan di Kota Stabat. Karena saya sekolah kostnya di Stabat,” katanya.

Pada bulan April diisyaratkan dari Pendeta gereja yang melihat perubahan pada tubuh korban. Akhirnya menanyakan kepada IL dan melakukan USG. Mengaku telah disetubuhi oleh ASS, Asni mendatangi rumah oknum Sintua tersebut.

” Istrinya pelaku marah-marah. Bahkan sakit hati saya dibilang saya mau memperdagangkan anak saya karena meminta Rp 100 juta untuk biaya persalinan dan selama mengungsi. Anak saya masa depannya hancur. Sakit hatiku dibilang mau perdagangkan anak,” katanya.(*)