
Medan, medanoke.com | Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali mencuat. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi perbincangan setelah sebuah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang disebut sebagai DK tampak bermesraan dengan seorang perempuan di ruang publik.
Pada bagian lain video, pria itu terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang. Cuplikan tersebut segera memicu reaksi warganet dan menuai kritik.
Komentar bernada sinis bermunculan. Sebagian publik menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum. Kritik juga mengaitkan peristiwa ini dengan persoalan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
DK membantah tudingan yang beredar dan menyatakan video itu merupakan rekaman lama saat menjalankan tugas penyelidikan narkotika.
Perempuan dalam video tersebut, menurut DK, adalah informan. Ia menegaskan konteks peristiwa berkaitan dengan operasi, bukan tindakan pribadi.
Penjelasan tersebut belum meredakan polemik. Desakan agar Polda Sumut melakukan penelusuran menyeluruh pun terus menguat. Sejumlah pihak meminta proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan.
Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima kemudian mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.
Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020.
Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat.
Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan. Pengamat menilai konsistensi penegakan kode etik dan transparansi penanganan kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa pria dalam rekaman video tersebut merupakan salah seorang perwira di Polda Sumut.
Namun demikian, juru bicara Polda Sumut itu terkesan enggan mengungkap identitas perwira yang dimaksud.
“Beberapa waktu lalu ada video yang cukup viral, memperlihatkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Itu memang personel kami di Polda Sumatera Utara berpangkat perwira,” ujar Ferry, Kamis (30/4/2026).
Ferry menjelaskan, personel yang dimaksud telah diproses oleh Bidpropam Polda Sumut.
Saat ditanya apakah video tersebut merupakan bagian dari rangkaian tugas penyelidikan, Ferry menyebut bahwa rekaman itu merupakan video lama.
“Itu sebenarnya video yang terjadi pada awal 2025 dan kembali viral. Kami tidak tahu siapa yang mengunggah dan apa motifnya. Namun, itu video lama,” jelasnya.
Menurut Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam, hasil tes urine yang bersangkutan negatif narkotika.
“Namun, kami masih melakukan pendalaman melalui uji forensik. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Adapun yang terlihat dalam video tersebut merupakan tindakan kurang senonoh yang dilakukan personel Polri,” katanya.
Ferry menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif pihak yang mengunggah video tersebut.(KC)






