
Medan, medanoke.com | Waktu terus berjalan. Namun bagi Dedi Irawandi Lubis, ST, penantian terhadap kepastian hukum atas dua laporan yang ia ajukan ke kepolisian sejak Oktober 2025 seolah belum menemukan ujung.
Hampir satu tahun berlalu sejak laporan itu diterima oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, hingga kini belum terdengar kabar adanya penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan yang dapat menjawab harapan pelapor. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana proses penanganan kedua perkara itu berjalan?
Dedi, yang berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dua institusi berbeda, yakni Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Kedua laporan itu berkaitan dengan konten yang beredar di media sosial dan dinilai telah menyerang nama baik serta kehormatannya sebagai jurnalis.
Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai ruang pertukaran informasi, perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik memang bukan hal baru. Namun ketika laporan telah berjalan berbulan-bulan tanpa kejelasan hasil, publik tentu berhak bertanya mengenai progres penanganannya.
Berawal dari Unggahan TikTok
Laporan pertama dibuat pada 13 Oktober 2025 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/16687/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, Dedi mempermasalahkan sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @n.fenomena861. Video tersebut dinilai memuat narasi yang menyerang reputasi dan profesionalitas dirinya sebagai wartawan.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan dalam unggahan itu menyebut seorang pria berbaju biru sebagai “wartawan bayaran” yang dianggap tidak menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
Bagi Dedi, tudingan tersebut bukan sekadar komentar biasa di media sosial. Ia menilai unggahan itu berpotensi merusak nama baik dan kredibilitasnya yang dibangun selama menjalankan profesi jurnalistik. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.

Laporan Kedua Menyasar Sejumlah Akun Media Sosial
Belum genap sepekan setelah laporan pertama dibuat, Dedi kembali mendatangi kantor polisi. Pada 17 Oktober 2025, ia melayangkan laporan kedua ke Polrestabes Medan yang tercatat dengan Nomor STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan ini, Dedi menyebut sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan merugikan dirinya.
Beberapa akun yang tercantum dalam laporan tersebut antara lain akun TikTok @trinov0377, akun TikTok @soposimataniarisianturi3419, serta kanal YouTube Sopo Simataniari Sianturi.
Menurut pelapor, berbagai unggahan yang beredar melalui akun-akun tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadinya, tetapi juga berpotensi memicu kesalahpahaman dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itulah ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Menanti Kepastian di Tengah Lambannya Proses
Kuasa hukum Dedi, Riki Irawan, SH., MH., mengaku pihaknya telah berulang kali mempertanyakan perkembangan kedua laporan tersebut kepada penyidik. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada perkembangan yang dapat memberikan kepastian bagi kliennya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sudah hampir satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesinya sebagai wartawan,” ujar Riki.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara bukan hanya berdampak pada pelapor, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait respons aparat terhadap laporan yang menyangkut profesi pers.
Riki mengungkapkan, sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., pernah menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen itu. Namun hingga hari ini belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan yang signifikan. Tentu kami berharap ada kepastian dan transparansi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.
Ketika Wartawan Menjadi Pihak yang Mencari Keadilan
Ironisnya, kali ini yang menunggu kepastian hukum bukanlah narasumber berita atau masyarakat biasa, melainkan seorang wartawan yang sehari-hari bertugas menyampaikan informasi kepada publik.
Dalam berbagai kasus nasional, jurnalis kerap menghadapi tekanan, intimidasi, hingga serangan di ruang digital akibat karya jurnalistik yang mereka hasilkan. Karena itu, perlindungan terhadap profesi wartawan selalu menjadi salah satu indikator penting dalam penegakan hukum dan kebebasan pers.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah alat bukti yang tersedia memenuhi unsur pidana atau tidak. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan secara resmi.
Harapan yang Masih Sama
Hampir setahun setelah laporan dibuat, harapan Dedi belum berubah. Ia hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah dibawanya ke meja penyidik.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak, harus ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Riki.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.
Publik kini menunggu, apakah dua laporan yang telah berusia hampir satu tahun itu akan segera menemukan titik terang, atau justru terus tersimpan dalam tumpukan berkas yang belum kunjung memperoleh kepastian hukum.(Pujo)