Polrestabes Medan

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com – Medan, Penangkapan 2 (dua) pria yang berusia 40 dan 24 tahun dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, karena diduga mengedarkan narkoba. Namun Polisi tertipu, ternyata bukan sabu melainkan garam berisi 3 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba.

“Saat transaksi terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, DZ mengeluarkan barang dan menyerahkan tiga bungkus yang dikatakan pelaku adalah sabu,” kata Hadi, Selasa (31/1/2022).

Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya. Mereka meyakinkan pembelinya bahwa yang dijual adalah sabu-sabu.

“Pada saat ditangkap petugas menyita 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.

Dalam pengembangan patut diduga yang dijual pelaku bukanlah narkoba.
Paket pertama yang dijualnya adalah gula batu seharga Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korbannya tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkan ke polisi bahwa dirinya ditipu,” ujarnya.

Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN. Keduanya dinyatakan positif narkoba. (Jeng)

Teka-teki kebenaran Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Riko Sunarko masuk dalam daftar penerima duit suap dari seorang istri bandar narkoba hingga kini masih menjadi misteri. Karena itu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan meminta Kapolda Sumut cepat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Riko..

Medanoke.com – Medan, LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan) melalui Wakil Direkturnya, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

“LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap,” ucapnya pada wartawan, Jumat (21/1/2022).

LBH Medan lantas mencurigai hal itu menurutnya, Ricardo meminta maaf karena dirinya mendengar dari AKP Paul. Irvan menilai ada yang janggal dari peristiwa ini.

“Seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban,” katanya.” terang Irvan.

Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh Propam Polda. Maka dari itu, ia merasa janggal Ricardo meminta maaf.

Lebih lanjut, LBH Medan meminta kepada Kabid Propam, khususnya Kapolda Sumut agar membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.

“Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat,” kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan).

Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Dirinya mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Berdasarkan laporan warga, lokasi peredaran narkoba di Kecamatan Medan Tuntungan digerebek polisi. Petugas menangkap 5 (lima) orang pemuda diduga pecandu narkoba dan menyita ratusan plastik kip sabu, alat isap sabu, timbangan elektik serta empat senjata tajam. Jumat (21/01/2022).

“Dari laporan warga kita turun dan melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung.

Petugas polisi yang berpakaian preman langsung masuk ke dalam gubuk yang berada di pinggir sungai. Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pria lari tunggang langgang.

Akhirnya mereka melompat ke Sungai Belawan guna menghindari kejaran polisi. Petugas pun tak segan menekan pelatuk senjatanya ke udara, namun sejumlah pria itu apatis.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan dan petugas berhasil mengamankan lima orang pria dan langsung dilakukan tes urine, hasil positif narkoba. Tak hanya itu, polisi juga membongkar gubuk yang dijadikan tempat memakai sabu.

“Nantinya kita akan bangun posko untuk memantau lokasi,” pungkas Rafles. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Bripka Ricardo merupakan anggota dari Satgas (satuan tugas) Narkoba Polrestabes Medan. Dirinya didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yang akrab disapa Jus. Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam, siap menggerebek rumah diduga menyimpan barang terlarang di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kecamatan Medan Denai.

Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jus terbuka dan langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala lingkungan. Saat itu mereka disambut oleh istri Jus, Imayanti.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang yang ditotal sampai Rp650 juta. Kemudian menjadi masalah, sebab barang sitaan tersebut dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi surat izin penyitaan dari ketua PN (Pengadilan Negeri) dan berita acara penyitaan.

Selanjutnya, uang hasil penggeledahan di rumah Jus dibagi-bagi oleh para terdakwa di Jalan Gajah Mada Medan. Matredy Naibaho kecipratan Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Dalam kesaksiannya saat sidang pada Kamis (6/1/2022), Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan. Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

“Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta,” ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak ratusan juta. Menurut penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, dalam persidangan hari Rabu (12/1/2022).

Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerika uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta dan ia membagi-bagikan pada atasannya. Lalu dirinya diperintahkan Kombes Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta guna dibelikan sepeda motor.

Lain sisi, Riko membantah keras kasus ini yang dialamatkan padanya, dalam pernyataannya ia tidak mengetahui masalah narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,”ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Uang suap itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas jasanya menggagalkan peredaran ganja. Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” katanya.

Pemberitaan ini sudah sampai terdengar oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit, dirinya berjanji mengusut tuntas isu suap dari bandar narkoba untuk Kapolrestabes Medan Riko Sunarko. Listyo mengatakan, apabila Riko terbukti menerima suap maka akan diberkan sanksi tegas.

“Kaitannya pelanggaran anggota kita tak pernah berubah kita komit dan semua akan kita cek dan periksa jika terbukti kita proses. Masalah itu kita tak berubah,” kata Listyo usai memantau prosedur pelaksanaan protokol kesehatan di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (15/1/2022). (Jeng)

“Veni Dan Kuasa Hukum Bagai Tamu Tak Diundang, Irwasda Lecehkan Masyarakat Yang Taat Hukum”

Medanoke.com-Medan,   Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas jelang akhir 2021. Tapi alih-alih menggelar pemeriksaan, sang pengundang malah tak muncul. Apa lacur?                                          

Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022). 

Surat panggilan dari pihak Irwasda Polda Sumut. (Red)

“Ya pada hari (14/1/2022) ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta  Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut,Jumat (14/1/2022) siang. Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa.

“Selanjutnya,” imbuh Ramlan, “kita akan menunggu (pihak Irwasda) dan mengatur jadwal ulang dan mencocokkannya dengan waktu klien kami, Bu Feni.”              

 Temuan kisah pemanggilan ‘suka-suka’ itu sontak mengundang reaksi Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan. “Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil.  Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima,  sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani).  Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari veni. Bukan panggilan resmi atasan pasti tau, ini yang salah siapa kenapa jadi semaunya begitu.Apalagi veni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah 4 anaknya,” beber Khairul.                                     

Sekadar mengingatkan, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (afm)

Medanoke.com – Medan, Lima orang terdakwa oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan curi uang warga sebanyak Rp5 miliar dan dihadirkan langsung dipersidangan PN (Pengadilan Negeri) Medan ruang Cakra 9. Kamis (6/1/2022).

Dihadirkan tim JPU (Jaksa Penuntut Umnum) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut keempat saksi, masing-masing Toto Hartono selaku Panit (Perwira Unit), Dudi Efni sebagai Katim (Kepala Tim), Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah).

Ulina Marbun selaku ketua majelis hakim langsung mencecar para saksi seputar aksi bersama terdakwa Ricardo, yang mendatangi rumah warga besama Jusuf alias Jus.

Uang warga yang digasak Rp 5 miliar oleh Kelima terdakwa disebut-sebut sebagai bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Sudah setahun jadi target operasi (TO) Matredy Naibaho.

Menurut Toto Hartono, disaksikan Imayanti, istri terduga bandar narkoba dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, tim yang dipimpinnya melakukan penggeledahan di plafon (asbes). Semula diduga tempat penyimpanan narkoba. Mereka juga menemukan catatan-catatan diduga transaksi narkoba.

Namun tim tidak menemukan barang haram tersebut justru menemukan beberapa bungkusan plastik berisikan uang tunai mencapai Rp1,5 miliar.

“Siap salah. Semula tidak ada niat sama sekali. Kami tergiur Yang Mulia. Satu kantungan plastik Rp900 juta kami laporkan ke Kanit (Serse Polrestabes Medan). Enam ratus juta lagi kami bagi berlima,” timpal Toto Hartono saat dicecar Ulina Marbun.

Toto Hartono mengaku mendapatkan bagian Rp100 juta. Hanya Matredy Naibaho yang dapat bagian Rp200 juta. Sedangkan Dudi Efni sebagai katim, Marjuki Ritonga serta terdakwa Ricardo Siahaan juga masing-masing dapat Rp100 juta.

Untuk kesekian kali Toto Hartono mengaku perbuatannya bersama anggota tim salah. “Tindakan penggelapan Yang Mulia,” katanya saat hakim ketua menanyakan apakah perbuatan mereka salah atau tidak sebagai aparat penegak hukum. Di bagian lain, saksi Matredy Naibaho dicecar tentang kepemilikan sabu, ganja dan pil ekstasi Happy Five alias F5.

“Kalau sama warga satu detik pun pegang narkotika langsung kalian tangkap. Mau sampai beberapa hari lagi saudara kuasai? Targetnya juga tidak tertangkap. Terserah saudara lah ya? Saudara-saudara sudah disumpah,” timpal Ulina.

Saksi juga disentil tentang keterangannya mengenai informasi kalau pria Jus dimaksud terduga bandar narkoba. Semestinya melibatkan lebih banyak personel lagi, demikian Ulina Marbun. Sementara tim JPU Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus.

Jusuf disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (selaku Ketua Tim/Katim) serta Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.

Melansir laman AKTUALONLINE.co.id, kelimanya kemudian diproses hukum hasil pengembangan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas pengaduan masyarakat (dumas). Selain didakwa mencuri uang hasil penggeledahan, 3 di antaranya juga disebut-sebut terkait tindak pidana narkoba. Toto Hartono, Ricardo (ekstasi) dan Matredy (sabu dan ganja). (Jeng)

MEDANOKE – Medan, Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sumut (Sumatera Utara) telah kehilangan satu unit kompresor AC dan puluhan meter kabel tembaga saat dini hari, Jumat (7/1/2022).

“Iya dibobol, yang hilang mesin AC, kabel-kabel habis berserakan, dicuri,” ungkap Parianda Putra Sinik Ketua PWI Sumut.

Dirinya pun mengatakan kejadian di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur sudah kerap kali terjadi.

“Kasus pencurian ini sudah tiga kali terjadi, dari informasi penjaga kantor. Tapi sepertinya belum pernah di tangkap pelakunya,” ujarnya.

Parianda pun berharap pada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku. Diketahui pula, jarak kantor PWI Sumut berdekatan dengan Polrestabes Medan.

“Sudah buat laporan di Polsek Medan Timur. Saya berharap pihak kepolisian agar mencari dan meringkus pelakunya serta menindak tegas, karena ini bukan sekali terjadi,” bebernya. (Jeng)

MEDANOKE – Medan, Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan terkait perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Rabu (5 /1/2022)

Hal itu disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Medan, Bondan Subrata S H melalui siaran pers Nomor Nomor : PR–/ L.2.10/Kph.3/01/2022.

“Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti,” tulisnya.

Diketahui kelima tersangka, satu diantaranya tewas ialah Alm Hendri saat dilakukan proses pengembangan oleh penyidik kepolisian, merupakan warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Empat diantaranya berinisial D, PS, FA, I.

“Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana,” Sebut Bondan. (Jeng)