
Jakarta, medanoke.com | Penanganan dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks Pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Meski penyelidikan telah bergulir sejak 2025 dan Kejaksaan Agung telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timor Timur yang dibiayai melalui APBN tahun 2022–2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh tiga BUMN, yakni PT Brantas Abipraya (Persero) sebanyak 727 unit, PT Nindya Karya (Persero) sebanyak 687 unit, dan PT Adhi Karya (Persero) sebanyak 686 unit.
Dugaan korupsi mencuat setelah ditemukan sejumlah rumah mengalami kerusakan, mulai dari pondasi retak, penurunan struktur bangunan hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp340 miliar.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Wamen PU Diana Kusumastuti sudah diperiksa Kejaksaan Agung. Apakah kasusnya ini dibekukan? Kenapa belum ada perkembangannya sampai saat sekarang?” ujar Aminullah di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus segera mengungkap besaran kerugian negara secara pasti dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan berapa kerugian negara dalam kasus itu. Jika perlu tetapkan segera tersangkanya, agar masyarakat tidak curiga,” katanya.
Aminullah juga mengungkapkan bahwa PP GPA akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kejaksaan Agung sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
“Kita akan mengerahkan 10 ribu massa aksi ke Kejaksaan Agung untuk mendorong penetapan tersangka dalam kasus korupsi rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang. Kita ingin Kejaksaan Agung bersih dari intervensi siapa pun dalam memberantas korupsi. Kita akan desak terus agar ada tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.
Ia bahkan meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, termasuk Diana Kusumastuti yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
“Jika perlu Wamen PU-nya yang jadi tersangka. Saat proyek itu jalan kan dia Dirjen Cipta Karya plus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTT sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Diana Kusumastuti juga telah diperiksa sebagai saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah eks Pejuang Timor Timur tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil penyelidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, sehingga proses hukum masih terus dinantikan publik.(Pujo)




