
Medan, medanoke.com | Kalau dihitung-hitung, akhir Juni ini ruang tamu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampaknya sedang menjadi salah satu tempat paling “ramai” di Medan.
Pada 25 Juni 2026, Wali Kota Binjai Amir Hamzah datang bersilaturahmi ke Kajati Sumut Muhibuddin. Agenda resminya terdengar mulia: memperkuat sinergi, meminta pendampingan hukum, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Empat hari kemudian, tepat 29 Juni 2026, giliran Bawaslu Sumatera Utara yang datang. Agendanya juga tak kalah luhur: memperkuat kolaborasi penegakan hukum pemilu, membahas harmonisasi regulasi, hingga menjaga kualitas demokrasi.
Kalau dilihat sekilas, semuanya tampak biasa. Pemerintah daerah berkoordinasi. Lembaga pengawas pemilu berkoordinasi. Kejaksaan membuka ruang koordinasi. Semua tersenyum di depan kamera.

Masalahnya, publik juga punya ingatan.
Di luar ruang audiensi, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) justru beberapa kali datang ke tempat yang sama dengan membawa pengeras suara, spanduk, dan sederet tuntutan. Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai serta dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp1,2 miliar di Bawaslu Sumut. Hal tersebut merupakan bagian dari tuntutan KAMAK, yang proses pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Di sinilah ironi itu muncul.
Satu pintu yang sama menerima dua jenis tamu.
Yang satu masuk lewat pintu depan dengan jas rapi, membawa map dan berjabat tangan.
Yang satu lagi datang dari pagar luar dengan pengeras suara, membawa tuntutan dan berharap laporannya tidak berhenti di meja resepsionis.
Mungkin memang begitulah wajah demokrasi.
Di dalam ruangan berbicara tentang pencegahan korupsi.
Di luar ruangan masyarakat meminta dugaan korupsi diperiksa.
Di dalam membahas penguatan integritas.
Di luar mempertanyakan integritas itu sendiri.
Tentu tidak ada yang salah dengan audiensi. Bahkan koordinasi antarlembaga memang diperlukan. Namun, di tengah derasnya sorotan publik, yang lebih dinanti masyarakat bukanlah foto bersama atau rilis penuh senyum.
Yang ditunggu adalah kepastian.
Apakah setiap laporan masyarakat benar-benar ditelaah secara profesional?
Apakah setiap dugaan akan diuji berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu ke ruang tamu?

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menilai Kejati Sumut perlu membuktikan bahwa institusi penegak hukum tidak hanya terbuka menerima kunjungan para pejabat, tetapi juga serius menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kejaksaan jangan sampai lebih sering menjadi ruang audiensi daripada ruang pencari keadilan. Publik tidak mempermasalahkan siapa yang datang bersilaturahmi, tetapi masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan banyaknya foto bersama, melainkan keberanian mengusut setiap dugaan tanpa memandang jabatan maupun kedekatan,” tegas Azmi.
Azmi menambahkan, KAMAK akan terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu Sumut maupun dugaan terkait Dana Insentif Fiskal Kota Binjai hingga terdapat kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menghitung berapa kali pejabat datang berkunjung ke Kejatisu.
Masyarakat sedang menghitung, berapa banyak laporan yang benar-benar bergerak menuju kejelasan.
Kalau semua tamu diterima dengan ramah, semoga semua laporan juga diterima dengan keseriusan.
Sebab keadilan tidak cukup hanya membuka pintu.
Ia juga harus berjalan keluar dari ruang audiensi.
Terpisah, pihak Kejatisu belum dapat dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, S.H., M.H. saat di chat via WhatsApp hanya centang 1.(Pujo)



