Medanoke.com – Sebuah gambar baru-baru ini viral, yakni seekor anjing diseret oleh pemotor di wilayahnya, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima membenarkan soal adanya hal tersebut tersebar.
“Itu kejadian di Jalan Dumpit, Tangerang, memang banyak pencurian anjing,” ujar Deonijiu saat dihubungi, Selasa, 2 Februari 2021.
Pihaknya mengaku siap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Meski, sampai saat ini belum ada laporan ke polisi perihal foto viral itu. Walau belum ada laporan, Deonijiu mengatakan pelaku penyeretan anjing tetap dapat dipidana.
“Untuk sementara itu masih masuk dalam pidana pencurian. Tapi perlakuannya itu kami melihat untuk UU perlindungan hewan, ya,” kata Deonijiu.
Akun Instagram @nhatasatwanusantara pada Senin, 1 Februari 2021, saat foto anjing diseret dengan sepeda motor pertama kali dibagikan. Dalam foto itu terlihat seekor anjing bewarna hitam dijerat menggunakan tali di bagian leher dan diseret menggunakan motor bernomor polisi B 3759 CPT.
Dari keterangan di dalam foto tersebut, peristiwa itu merupakan pencurian hewan. Sebab anjing itu merupakan milik seorang warga.
Pemilik anjing pun sudah melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Tigaraksa, namun ditolak karena tidak ada surat yang membuktikan kepemilikan anjing. Sehingga pemilik anjing akan melaporkan kasus pencurian anjing itu ke Polda Metro Jaya.(*)