Medanoke.com – Tanjung Balai, Dari Pengertian RJ (Restorative Justice) atau Keadilan Restoratif, merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan kegiatan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Kamis (13/1/ 2022) sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Aula.
Disampaikan dalam paparan tersebut bahwa tersangka Nova Sariayu Siregar membeli HP OPPO A15 milik korban Siti Aini dari Safriza (penadah pertama) sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) karena keperluan sekolah anak tersangka untuk belajar daring. Bahwa terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu JENNI dan SAFRIZA tetap dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana Penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Perkara Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Muhammad Amin SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricardo Simanjuntak, Kepala Seksi Intelijen Dedy Saragih, Jaksa Penuntut Umum yang Menangani perkara, Pelaku dan Korban Kejahatan. (Jeng)