Skip to content
April 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Waketum Hanura Tersangka Perkara Penipuan
  • Hukum
  • POLRI

Waketum Hanura Tersangka Perkara Penipuan

redaksi September 28, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Waketum (Wakil Ketua Umum) Herry Lotung Siregar, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut.


Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,

“Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan,” katanya, Rabu 27 September 2023.

Hadi melanjutkan pelapor perkara penggelapan Tetty Rumondang yang merasa dirugikan Rp1,5 miliar atas pembuatan atau pengurusan ijin palsu.

“Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners, mengapresiasi kerja penyidik Polda Sumut yang sudah menetapkan tersangka Herry Lotung Siregar sesuai dengan aturan hukum.

Dalam kasus ini, kata Irwansyah, kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakan hukum yang sebenar benarnya.

“Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum, dan penyidik yang sudah profesional bekerja untuk perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini pelapor adalah Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lontung Siregar. Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.

lalu Herry Lotung Siregar pun menawarkan diri dan menyanggupi dapat membantu mengeluarkan ijinnya tersebut.
Pada saat ijinnya sudah keluar dan diberikan kepada kliennya, ternyata tidak sesuai.

Sebelumnya, atas pengurusan tersebut, korban menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung Siregar. Pengiriman kedua sebesar Rp 500.000.000 tunai, kepada Harry Lotung Siregar.

“Dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transper ke rekening Herry Lotung. Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu,” ungkap Irwansyah.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hanura Penipuan Perkara tersangka Waketum

    Continue Reading

    Previous: Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Kembali RJ -kan 5 Perkara
    Next: 101 Perkara di RJ-kan, Kajari Asahan Terbanyak Disusul Langkat & Simalungun

    Related Stories

    Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan
    • Hukum

    Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

    April 8, 2026
    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan
    • Hukum

    Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

    April 5, 2026
    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?
    • Hukum

    Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?

    April 3, 2026

    Trending News

    Curi Hp dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area 1

    Curi Hp dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

    April 10, 2026
    Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI 2

    Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

    April 10, 2026
    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan 3

    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

    April 10, 2026
    Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU 4

    Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

    April 9, 2026
    Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran 5

    Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

    April 8, 2026

    You may have missed

    Curi Hp dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area
    • Kriminalitas

    Curi Hp dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

    April 10, 2026
    Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI
    • PELINDO

    Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

    April 10, 2026
    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan
    • Kejati Sumut

    Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

    April 10, 2026
    Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU
    • Sports

    Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

    April 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d