Penipuan

Medanoke.com – Medan, Bisnis menggiurkan yang meraup keuntungan sebesar Rp200 Juta per bulan dari sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal, sudah tiga tahun HL (28) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggeluti pekerjaan ini.

“Pelaku sudah bekerja selama tiga tahun dengan lima orang karyawannya. Masing-masing Rp 15 juta per orang per bulan,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).

Dikatakan Condro, HL selama tiga tahun dalam menjalankan bisnisnya selalu berpindah lokasi pabriknya.

Melansir dari Kompas, Polda Banten berhasil mengungkap aksi kejahatan yang dilakukan HL dari laporan masyarakat dan menggerebek lokasi produksinya di sebuah gudang yang ada di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ini memproduksi dan mengedarkan produk sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM, juga tanpa kerja sama sah dengan pemilik merek,” kata Condro.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pelaku bisa lihai membuat sampo dan minyak rambut palsu bahkan hampir identik dengan yang asli hasil belajar dari internet.

“Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya,” ungkap Condro.

Menurut pengakuan tersangka, sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset jadi incaran masyarakat ekonomi menengah kebawah karna harganya murah. Agar lebih cepat penjualannya, HL mengguankan merek produk terkenal.

Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.

“Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi,” ucap Condro.

Sebelumnya, Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/12/2021).

Penyidik menetapkan HL sebagai tersangka dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” Pungkasnya. (Jeng)


 

Medanoke.com- Medan, Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk segera meetapkan tersangka dalam perkara penipuan jual beli tanah didaerah Tanjungbalai, Rabu, 03/11/2021.

 
Bendahara DPW PKB Sumut ini jiga menekankan agar Polda Sumut bertindak tegas dan adil secara hukum dalam menangani kasus tersebut, dengan segera menetapkan tersangkanya jika secara hukum telah terpenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
 
“Apabila ada warga masyarakat yang merasa dirugikan dan telah melaporkan kasusnya ke kepolisian, sebagai wakil rakyat kita mengharapkan penanganan yang tuntas dan adil, sehingga kasusnya mempunyai kepastian hukum,” ungkap Zeira Salim Ritonga kepada wartawan.

 
Hal ini diungkap saat wakil rakyat ini ditanyai seputar penanganan perkara dugaan penipuan/penggelapan terkait jual beli tanah di Tanjungbalai yang dilaporkan korban Sohuan, warga Jalan Kail Labuhan Deli ke Polda Sumut, dengan terlapor WA dan LL yang merupakan pasutri (pasangan suami isteri) warga Tanjungbalai. Namun karena belum adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian, mengundang perhatian dari wakil rakyat di DPRD Sumut. Jika benar penanganan kasusnya sudah 3 bulan lebih sejak Sohuan (korban) melapor di
Polda Sumut pada 18 Juli 2021, tapi hingga kini belum ada kemajuan proses hukum yang signifikan, bisa saja menimbulkan tanda-tanya pelapor tentang nasib kasus yang dilaporkannya.

Wakil Ketua Komisi B yang vokal membela kepentingan rakyat
ini menambahkan, rakyat biasanya tidak menginginkan proses hukum yang lambat apalagi mengambang.Tetapi tetap berharap pelayanan yang cepat dan memberikan keadilan tanpa membedakan rakyat pencari keadilan, apakah statusnya kaya atau miskin.
 
“Di mata hukum tidak ada yang kebal hukum, setiap warga mempunyai kedudukan yang sama. Siapa pun yang terbukti bersalah harus ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Zeira Salim.
 

Zeira Salim berkeyakinan, bahwa Polda Sumut pasti mampu bertindak profesional untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan dalam penanganan kasus tersebut dan bagi pelapor sangat wajar menaruh harapan besar, ada kemajuan peningkatan proses hukum termasuk penetapan tersangka. (ASP)

Medanoke.com- Medan, Anwar Tanuhadi terpaksa menelan pil pahit karena dituduh melakukan penipuan/penggelapan uang senilai Rp 4 milyar oleh Jhoni Halim. Ironisnya Anwar sama sekali tidak mengenal ataupun berhubungan dengan Jhoni. Namun meski begitu, perkara ini telah menghantarkan pengusaha asal Jalarta iini ke kursi pesakitan PN Medan.
Merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya, Anwar manut saja ketika dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, pada 25 Januari 2021.

Namun ternyata dewi fortuna tidak berpihak padanya, derap hukum yang dilakoni oleh oknum polisi Medan Timur ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di republik ini. bahkan patut diduga melenceng dan menyalah. Akibat ulah segelintir oknum, korps baju coklat kembali tercoreng citranya dan diibuktikan dengan ditindaknya oknum polisi Polsekta Medan Timur tersebut karena melakukan tindakan pemerasan. Konon kabarnya Toba 1 (Kapolda Sumut) marah besar, namun meskipun begitu, status Anwar sebagai tersangka dan perkara, ternyata terus berlanjut. Depresi karena merasa tHak Azasinya sebagai manusia dan warga negara dirampas, hal ini membuat kondisi kesehatan warga Lebak Bulus, Jakarta ini semakin menurun.

Seperti ingin buang badan terhadap perkara ini, Polsek Medan Timur secepat kilat melimpahkan perkara ini ke Kejari Medan dan langsung diteruskan oleh Jaksa fungsional, Chandra Naibaho ke Pengadilan Negeri Medan, untuk segera di sidangkan.

Karena perkara sudah terlanjur jauh, melalui Pengacaranya, Henry Yosodiningra, melakukan upaya Praperadilan, meskipun pada akhirnya upaya prapid pun kandas ditangan Hakim tunggal, Mery dan berlanjut ke pokok perkara.

Babak baru kini dijalani Anwar sebagai seorang terdakwa, banyaknya keanehan dan kejanggalan yang di pertontonkan dalam perkara ini terungkap di persidangan. bahwa Anwar Tanuhadi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, tidak tterlibat, bahkan dari 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa menyatakan Anwar tidak tahu menahu soal perkara penipuan/ penggelapan uang senilai Rp 4 milyar yang dituduhkan padanya. Karena awalnya adalah upaya pinjam-meminjam uang, oleh Dadang Sudirman dan Octoduti (DPO), yang juga diamini oleh korban Jhony Halim. Jhoni sendiri mengakui bahwa yang meminjam uang padanya adalah Octoduti dan diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Begitu banyaknya pemberitaan di media yang mengungkapkan kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi menjadi topik perbincangan khalayak ramai dan menjadi perhatian utama para mahasiswa pendukung Jokowi sebagai Presiden RI pada Pilpres 2019 lalu. Para mahasiswa yang menginginkan perubahan menuntut peradilan yang bersih dan bebas dari mafia peradilan sesuai amanah dan keinginan Presiden Jokowi.

“Kami siap menjaga amanah itu dan siap melakukan aksi damai, demi terciptanya peradilan yang bersih di Indonesia, khususnya Kota Medan,” Ujar Farel Hutapea, Ketua Satuan Mahasiswa pendukung Jokowi-M’Amin di Sumatera Utara dan Bobby Nasution-Aulia rahman di Pilkada Kota Medan. Mahasiswa pengiat demokrasi ini juga meminta Kepada Kejaksaan dan Pengadilan bertindak sesuai fakta dan hati nurani, bukan karena kepentingan ataupun permintaan dari suatu kelompok dan golongan dan bukan hanya dalam perkara Anwar Tanuhadi saja, tetapi juga dalam perkara-perkara lainnya, sehingga terciptalah Indonesia yang adil dan makmur.(red)