Skip to content
Agustus 25, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg

redaksi November 28, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi H Tambunan menuntut mati 3 (tiga) terdakwa pengantar (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2023) membenarkan bahwa JPU Kejati Sumut kembali menuntut mati tiga terdakwa pengantar narkoba di PN Medan.

“Tiga terdakwa tersebut adalah Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati oleh JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Inti pasal itu, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada,” papar Yos A Tarigan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“MoMendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 135 3 ganja kejati kg Kurir Lagi! mati Sumut Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan
    Next: Antisipasi Jerat UU ITE & Narkoba, Kejati Sumut Luhkum di SMKN 1 Percut Seituan

    Related Stories

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025
    Perkuat Kolaborasi, Forwaka Sumut Periode Baru Diperkenalkan
    • Forwaka Sumut
    • Kejati Sumut

    Perkuat Kolaborasi, Forwaka Sumut Periode Baru Diperkenalkan

    Agustus 4, 2025

    Trending News

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji 1

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air 2

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini 3

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 4

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 5

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025

    You may have missed

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji
    • Sports

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air
    • Deklarasi

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini
    • Pemprovsu

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d