Skip to content
Juni 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg

redaksi November 28, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi H Tambunan menuntut mati 3 (tiga) terdakwa pengantar (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2023) membenarkan bahwa JPU Kejati Sumut kembali menuntut mati tiga terdakwa pengantar narkoba di PN Medan.

“Tiga terdakwa tersebut adalah Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati oleh JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Inti pasal itu, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada,” papar Yos A Tarigan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“MoMendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 135 3 ganja kejati kg Kurir Lagi! mati Sumut Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan
    Next: Antisipasi Jerat UU ITE & Narkoba, Kejati Sumut Luhkum di SMKN 1 Percut Seituan

    Related Stories

    Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur
    • Hukum

    Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur

    Mei 31, 2025
    Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Berhasil Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga Alias Godol
    • Hukum

    Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD Berhasil Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga Alias Godol

    Mei 29, 2025
    Ada Apa PT KAI Hendak Serobot Rumah Warga di Jalan Kemuning Dengan Membawa Nama Kejaksaan Negeri Medan
    • Hukum

    Ada Apa PT KAI Hendak Serobot Rumah Warga di Jalan Kemuning Dengan Membawa Nama Kejaksaan Negeri Medan

    Mei 28, 2025

    Trending News

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan 1

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan

    Juni 1, 2025
    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut 2

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna 3

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0 4

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup 5

    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

    Mei 31, 2025

    You may have missed

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan
    • Sosial

    Milad ke 6 KSS di Deo Cafe Jalan Selamat, dihadiri 60 komunitas se-kota Medan

    Juni 1, 2025
    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut
    • Religius

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna
    • Haji 2025

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0
    • Edukasi

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d