Skip to content
Agustus 31, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • POLRI
  • Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat
  • POLRI

Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat

redaksi Januari 20, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Meminimalisir peredaran narkoba di Kota Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan “Home Industri” di Jalan Rakyat. Dari lokasi, pihak kepolisian Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, Senin (15/01/2024), adapun tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan narkoba dengan modus mengemas narkoba jenis Happy Water ke dalam bentuk kemasan itu yakni WK (28), warga Kecamatan Medan Tembung ; BT (41) dan MD (29), keduanya warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggrebekan tersebut, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 kemasan Happy Water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce seberat 36.05 gram, kemasan lainnya berisi 73.92 gram, 28 butir Pil Ekstasi warna merah dengan berat 10.38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir Pil Ekstasi, 10 butir Pil Ekstasi warna coklat, 6 butir Pil Ekstasi warna pink, 5 butir Pil Ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi Keytamine, 42 butir psikotropika jenis Heverin Lima (H5) dan 1 toples berisi Creatine serta perlengkapan untuk memproduksi Happy Water.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah Happy Water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik Happy Water dengan campuran narkoba psikotropika dan Keytamin serta bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” kata Teddy John Marbun.

Tambah Teddy John Marbun, dalam pengungkapan ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sambung Teddy John Marbun, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memperoleh informasi tersangka WK meracik Happy Water dalam kemasan.

Dari informasi tersebut, tambah Teddy John Marbun, lalu personil berhasil mengamankan tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus Happy Water dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Setelah tersangka dibawa ke rumahnya, lalu personil pun berhasil mengamankan tersangka WK dan MD didalam rumah dan menggeledah rumah tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Teddy John Marbun.

Teddy John Marbun menuturkan, dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang dan dari sini bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran narkoba ini.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

GT 0 TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: grebek Home Industri Jalan Medan narkoba Polrestabes Rakyat

    Continue Reading

    Previous: Hujan, Dua Kelompok Geng Motor Perang Petasan Langsung Diciduk Polisi
    Next: Informasi Masyarakat, Polda Sumut Ciduk Raja Narkoba Tanjung Morawa di Simpang Selayang

    Related Stories

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses
    • Demonstrasi
    • POLRI

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses

    Agustus 29, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
    • POLRI

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025

    Trending News

    Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan 1

    Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan

    Agustus 31, 2025
    Zainuddin Arsyad: FABEM Tantang dan Dukung Presiden Bereskan Para Koruptor 2

    Zainuddin Arsyad: FABEM Tantang dan Dukung Presiden Bereskan Para Koruptor

    Agustus 31, 2025
    Sugiat Santoso Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat 3

    Sugiat Santoso Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

    Agustus 31, 2025
    GMNI Sumut Ultimatum 3 Tuntutan Rakyat 4

    GMNI Sumut Ultimatum 3 Tuntutan Rakyat

    Agustus 31, 2025
    Diduga Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan Kabupaten Puluhan Milyar, 8 Orang Ditahan Kejati Sumut 5

    Diduga Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan Kabupaten Puluhan Milyar, 8 Orang Ditahan Kejati Sumut

    Agustus 30, 2025

    You may have missed

    Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan
    • Hukum

    Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan

    Agustus 31, 2025
    Zainuddin Arsyad: FABEM Tantang dan Dukung Presiden Bereskan Para Koruptor
    • Demokrasi

    Zainuddin Arsyad: FABEM Tantang dan Dukung Presiden Bereskan Para Koruptor

    Agustus 31, 2025
    Sugiat Santoso Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
    • Pendidikan

    Sugiat Santoso Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

    Agustus 31, 2025
    GMNI Sumut Ultimatum 3 Tuntutan Rakyat
    • Demonstrasi

    GMNI Sumut Ultimatum 3 Tuntutan Rakyat

    Agustus 31, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d