Skip to content
Agustus 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.
  • Kejati Sumut
  • RJ

Hingga Maret 2024 ini, Kejati Sumut RJ-kan 17 Perkara.

redaksi Maret 24, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kejari Gunungsitoli Terbanyak

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang wilayah hukumnya terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Maret 2024 sudah melakukan penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024) dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Gunungsitoli jadi penyumbang perkara terbanyak (5 perkara), disusul Kejari Asahan (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo (masing-masing 2 perkara), sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

“Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum, kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya.

“Perja No.15 tahun 2020 ini sudah sangat tepat dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dimana proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam di kemudian hari,” papar Yos.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa. Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

“Perlu diperhatikan dan digarisbawahi bahwa perkara yang bisa diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah apabila memenuhi syarat berdasarkan Perja No.15 tahun 2020, terutama poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Yos. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 17 2024 Hingga Ini kejati Maret Perkara. RJ-kan Sumut

    Continue Reading

    Previous: Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19
    Next: Kajati Sumut Apresiasi Bazar Ramadhan 2024 IAD Sumut

    Related Stories

    Ayah Maafkan Anak di Sergai, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice
    • Keadilan Restoratif
    • Kejari Sergai
    • RJ

    Ayah Maafkan Anak di Sergai, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

    Juli 17, 2026
    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut
    • Pelindo Reg 1

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Juli 14, 2026
    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman
    • Kejati Sumut
    • Kementrian PKP RI

    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

    Juli 11, 2026

    Trending News

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol 1

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

    Agustus 6, 2026
    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria 2

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

    Agustus 6, 2026
    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan 3

    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

    Agustus 6, 2026
    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan 4

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot 5

    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

    Agustus 4, 2026

    You may have missed

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
    • MediaIndependenOnline

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

    Agustus 6, 2026
    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria
    • Hukum

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

    Agustus 6, 2026
    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan
    • Hukum

    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

    Agustus 6, 2026
    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d