www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku pencurian kabel ini, Natalius Gea (28), warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah ; Lilis Suryani Sihombing (44), warga Jalan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak dan Galang (25), harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Baru. Ketiganya diamankan personil kepolisian Polsek Medan Baru saat mencuri kabel di Jalan Sudirman, Medan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (29/08/2023), ketiga pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian melakukan aksinya pencurian kabel di Jalan Sudirman, Medan. Ketiga pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, ketiga pelaku diamankan personil Samapta Polrestabes Medan saat melakukan patroli di Jalan Sudirman. Jelas Harjuna Bangun, saat melakukan patroli, personil melihat gelagat yang mencurigakan dari ketiga pelaku.
“Saat didekati dan ditanyai personil Samapta Polrestabes Medan, ketiga pelaku tak bisa berkutik. Personil Samapta Polrestabes Medan melihat ketiga pelaku sedang mencuri kabel yang ada di Jalan Sudirman,” kata Harjuna Bangun.
Tambah Harjuna Bangun, lalu personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun turun ke lokasi begitu menerima informasi tersebut. “Ketiganya pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru bersama dengan barang bukti kabel hasil curian,” jelas Harjuna Bangun.
Harjuna Bangun menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku saat ini. “Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku yang diamankan personil Samapta Polrestabes Medan saat melakukan pencurian kabel di Jalan Sudirman, Medan. (Jhonson Siahaan)