Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.
” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014. Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingat kan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundang kan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.