Skip to content
Maret 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • DK PWI Pusat Beri Sanksi Pengurus PWI & Pejabat BUMN Terkait Dana CSR
  • Law
  • PERS

DK PWI Pusat Beri Sanksi Pengurus PWI & Pejabat BUMN Terkait Dana CSR

redaksi April 26, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengaku telah mengambil langkah tegas, terkait kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan beberapa pengurus PWI dan pejabat Kementerian BUMN. Kamis (25/4/24)

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, diberikan sanksi untuk mengembalikan dana sebesar Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

Sejalan garis hirariki organisasi, Unsur KSB (Ketua Sekretaris Bendahara) juga dipastikan telibat menikmati uang tersebut secara pribadi.

Selain Ketum, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mereka diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut.

Perkara berawal dari dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang diberikan Kementerian BUMN kepada PWI Pusat, yang dialokasikan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di 10 provinsi di Indonesia. Namun, terjadi kontroversi ketika sebagian dana tersebut, yaitu Rp 3,5 miliar, ditarik dari rekening PWI Pusat oleh Hendry dengan persetujuan tertentu. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar dikembalikan dalam bentuk komisi kepada Syarif Hidayatullah.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah dari kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sedangkan, Hendry Ch. Bangun diber teguran keras.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap PWI lembaga pers yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Meski demikian, beberapa orang insan pers masih menganggap saksi tersebut masih jauh dari rasa keadilan. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Beri BUMN CSR Dana DK I Pusat Pejabat Pengurus PW pwi Sanksi Terkait

    Continue Reading

    Previous: UKW & Cap Wartawan
    Next: Riki Irawan SH.MH : Terkait Perang Terhadap Judol, Kejaksaan seakan Tidak Tunduk Terhadap Hukum

    Related Stories

    HPN 2026, Bank Sumut Buka Ruang Kompetisi Opini Jurnalis dan Apresiasi Media
    • Bank Sumut
    • PERS

    HPN 2026, Bank Sumut Buka Ruang Kompetisi Opini Jurnalis dan Apresiasi Media

    Januari 24, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I
    • Law
    • Pengadilan Negeri

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves
    • Hukum
    • PERS
    • POLRI

    Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

    Oktober 13, 2025

    Trending News

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 1

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 2

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 3

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 4

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara 5

    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

    Maret 9, 2026

    You may have missed

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
    • Makanan Bergizi Gratis

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
    • DPRD Medan

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029
    • Deklarasi

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d