Skip to content
Maret 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Embat Mobil Korban Dengan Kekerasan, Tiga Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Helvetia
  • Hukum
  • POLRI

Embat Mobil Korban Dengan Kekerasan, Tiga Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Helvetia

redaksi Agustus 30, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga warga Langkat ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia. Ketiganya, Zainuddin Tarigan (36), Muhammad Rulen Afan Tarigan (16), dan satu orang perempuan, Yeni Kartika (29), warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg Mangga, Kecamatan Medan Marelan/Dusun Sami Tresno, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diciduk personil Polsek Medan Helvetia sesuai dengan laporan korbannya, Samsul Bahri (46), warga Jalan Marelan Raya Pasar II Barat Gg Sawal, Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo Gg Analisa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (29/08/2023), ketiga pelaku diciduk sesuai dengan laporan korbannya, Samsul Bahri, yang tertuang didalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/491/VIII/2023/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Agustus 2023. Ketiga pelaku merampas mobil milik korban Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, dengan cara kekerasan.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (26/08/2023), dimana saat itu korban menerima pesan Whatsapp (WA), yang isinya mendapat orderan tanpa aplikasi. Menerima pesanan orderan tanpa aplikasi, korban tertarik dan menjemput ketiga pelaku tersebut di depan super market Irian Super Market Marelan di Jalan Marelan Raya. Lalu korban mengantarkan ketiga pelaku itu ke tempat yang dituju.

Saat tiba di Jalan asrama tepatnya depan Toko Melano Art, salah satu pelaku, Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan pelaku Yeni Kartika turun dari mobil korban serta membawa anak Kecil pergi ke mini market Alfamidi. Tidak berapa lama kemudian, korban langsung dicekik pelaku Zainuddin dari belakang tempat duduk supir sambil menodongkan sebilah pisau ke arah sebelah kiri leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.

Sementara itu, pelaku Muhammad Rulen ikut membantu mengikat tangan korban dan pelaku Zainuddin menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut dan langsung pindah ke bangku supir. Setelah itu, kemudian pelaku Zainuddin kembali ke belakang untuk mengikat korban. Kemudian, pelaku Yeni Kartika pun kembali naik ke mobil tersebut setelah dari mini market Alfamidi untuk membeli minuman.

“Melihat korban sudah dalam posisi diikat dan duduk dibangku tengah mobil, pelaku Zainuddin dan Muhammad Rulen Afan mengantarkan pelaku.Yeni Kartika ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur. Setelah itu, kedua pelaku tersebut langsung membawa korban melewati Jalan Megawati. Setibanya di Jalan Megawati, pelaku Zainuddin mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet warna merah putih dan menurunkan korban di pinggir jalan tersebut. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi SH.

Setelah itu, korban berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong dan korban ketemu dengan salah satu security Gudang APG Newton, Ahmad Sidik. Kemudian Ahmad Sidik pun menolong korban dan membuka tali yang terikat ditubuh korban. Kemudian, Ahmad Sidik membawa korban ke Mapolsek Medan Helvetia untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Menerima laporan korban, personil Polsek Medan Helvetia pun melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Lalu, korban menerima Informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua pelaku sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota binjai.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 20 juta. Personil yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi SH dan Panit Reskrim, Ipda Fandi Setiawan SH langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia,” ujar Heri Edrino Sihombing didampingi Ibrahim Sofi.

Tambah Heri Edrino Sihombing, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 7 buah tali yang sudah terpotong-potong dan 1 buah serbet warna merah putih dari tangan pelaku. Heri Edrino Sihombing menuturkan, pihak masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedang kita proses untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya di Kota Medan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Ketiga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Dengan Kekerasan Diciduk Embat korban Medan Helvetia Mobil Polsek Tiga Warga Langkat

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    Next: Curi Besi Lampu Pocong, Tiga Pelaku Nginap di Kantor Polisi

    Related Stories

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu
    • Hukum

    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

    Februari 26, 2026
    AKBP Ferry Mulyana:
    Segala Bentuk Laporan dan Informasi dari Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Secara Profesional dan Transparan
    • Hukum

    AKBP Ferry Mulyana:
    Segala Bentuk Laporan dan Informasi dari Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Secara Profesional dan Transparan

    Februari 26, 2026

    Trending News

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup 1

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar 2

    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar

    Maret 5, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering 3

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan 4

    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

    Maret 4, 2026
    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan 5

    Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

    Maret 4, 2026

    You may have missed

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar
    • Ombudsman

    Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar

    Maret 5, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan
    • Demonstrasi

    Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

    Maret 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d