www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga warga Langkat ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia. Ketiganya, Zainuddin Tarigan (36), Muhammad Rulen Afan Tarigan (16), dan satu orang perempuan, Yeni Kartika (29), warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg Mangga, Kecamatan Medan Marelan/Dusun Sami Tresno, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diciduk personil Polsek Medan Helvetia sesuai dengan laporan korbannya, Samsul Bahri (46), warga Jalan Marelan Raya Pasar II Barat Gg Sawal, Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo Gg Analisa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (29/08/2023), ketiga pelaku diciduk sesuai dengan laporan korbannya, Samsul Bahri, yang tertuang didalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/491/VIII/2023/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Agustus 2023. Ketiga pelaku merampas mobil milik korban Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, dengan cara kekerasan.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (26/08/2023), dimana saat itu korban menerima pesan Whatsapp (WA), yang isinya mendapat orderan tanpa aplikasi. Menerima pesanan orderan tanpa aplikasi, korban tertarik dan menjemput ketiga pelaku tersebut di depan super market Irian Super Market Marelan di Jalan Marelan Raya. Lalu korban mengantarkan ketiga pelaku itu ke tempat yang dituju.
Saat tiba di Jalan asrama tepatnya depan Toko Melano Art, salah satu pelaku, Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan pelaku Yeni Kartika turun dari mobil korban serta membawa anak Kecil pergi ke mini market Alfamidi. Tidak berapa lama kemudian, korban langsung dicekik pelaku Zainuddin dari belakang tempat duduk supir sambil menodongkan sebilah pisau ke arah sebelah kiri leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Sementara itu, pelaku Muhammad Rulen ikut membantu mengikat tangan korban dan pelaku Zainuddin menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut dan langsung pindah ke bangku supir. Setelah itu, kemudian pelaku Zainuddin kembali ke belakang untuk mengikat korban. Kemudian, pelaku Yeni Kartika pun kembali naik ke mobil tersebut setelah dari mini market Alfamidi untuk membeli minuman.
“Melihat korban sudah dalam posisi diikat dan duduk dibangku tengah mobil, pelaku Zainuddin dan Muhammad Rulen Afan mengantarkan pelaku.Yeni Kartika ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur. Setelah itu, kedua pelaku tersebut langsung membawa korban melewati Jalan Megawati. Setibanya di Jalan Megawati, pelaku Zainuddin mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet warna merah putih dan menurunkan korban di pinggir jalan tersebut. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi SH.
Setelah itu, korban berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong dan korban ketemu dengan salah satu security Gudang APG Newton, Ahmad Sidik. Kemudian Ahmad Sidik pun menolong korban dan membuka tali yang terikat ditubuh korban. Kemudian, Ahmad Sidik membawa korban ke Mapolsek Medan Helvetia untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.
Menerima laporan korban, personil Polsek Medan Helvetia pun melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Lalu, korban menerima Informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua pelaku sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota binjai.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 20 juta. Personil yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi SH dan Panit Reskrim, Ipda Fandi Setiawan SH langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia,” ujar Heri Edrino Sihombing didampingi Ibrahim Sofi.
Tambah Heri Edrino Sihombing, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 7 buah tali yang sudah terpotong-potong dan 1 buah serbet warna merah putih dari tangan pelaku. Heri Edrino Sihombing menuturkan, pihak masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedang kita proses untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya di Kota Medan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Ketiga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan)