
Medan, medanoke.com | Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal, Rindra, beserta jajaran.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan dan upaya penguatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Sumut pasca-temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Peristiwa itu menjadi perhatian serius Ombudsman karena menyangkut aspek keamanan, pengawasan, serta integritas sistem pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Syafrida menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di seluruh lapas dan rumah tahanan. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai ruang pembinaan bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat

“Lapas dan rutan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat. Karena itu, diperlukan penguatan dan pengetatan sistem keamanan agar proses pembinaan dapat berjalan optimal. Hal tersebut akan mendukung keberhasilan program asimilasi maupun reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Herdensi menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap penyebab masuknya narkotika ke dalam lapas. Ia meminta Kanwil Ditjenpas Sumut membuka informasi secara jelas mengenai kronologi kejadian, celah pengawasan yang memungkinkan peredaran narkotika, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
“Kami meminta keterbukaan dari Kanwil Ditjenpas Sumut terkait penyebab masuknya ganja ke dalam lapas, termasuk upaya mitigasi dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Tak hanya berdiskusi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut, Ombudsman juga melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas I Medan atau yang dikenal sebagai Lapas Tanjung Gusta. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman meninjau sejumlah titik layanan, mulai dari area pemeriksaan keamanan pengunjung, klinik kesehatan, hingga dapur penyediaan makanan bagi warga binaan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan layanan di dalam lapas tetap berjalan sesuai standar serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik. Selain aspek keamanan, Ombudsman juga menyoroti kualitas layanan dasar yang menjadi hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman RI berharap penguatan sistem pengamanan, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan lapas dan rutan yang aman, tertib, bebas dari peredaran narkotika, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan secara efektif demi keberhasilan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.(Pujo)




