
Medan, medanoke.com | Kekecewaan tak dapat disembunyikan Rahmadsyah setelah pemeriksaannya sebagai saksi di Polrestabes Medan mendadak ditunda. Ironisnya, penundaan itu terjadi bukan karena alasan substansial dalam penyidikan, melainkan karena perangkat kerja penyidik dilaporkan mengalami kerusakan.
Rahmadsyah mengaku telah membatalkan seluruh agenda kegiatannya demi memenuhi panggilan sebagai saksi dalam laporan yang diajukan Tariq Nabi Mangaratua Batubara terhadap Gulzar Ahmad. Namun, setelah menunggu berjam-jam, pemeriksaan yang dijadwalkan tak kunjung terlaksana.
“Kecewa saya, Bang. Semua kegiatan hari ini kami batalkan demi memenuhi panggilan sebagai saksi di Polrestabes Medan atas laporan Tariq Nabi Mangaratua Batubara. Tapi saat giliran saya diperiksa, malah dibatalkan dengan alasan laptop penyidik rusak,” ujar Rahmadsyah kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Bahkan Rahmad sempat melontarkan candaan satir kepada penyidik, “Nanti sebelum memanggil saya untuk kembali menjadi saksi, pastikan dulu laptop Abang nggak rusak.”
Hal itu dikarenakan menurut Rahmad, dirinya telah menunggu sejak pukul 10 pagi-dimana urutan pemeriksaan adalah Tariq sebagai pelapor diperiksa pertama kali dilanjutkan pemeriksaan istri Tariq, lalu pemeriksaan satu orang saksi lain dan dirinya mendapat giliran terakhir.
Penundaan tersebut kembali mengingatkan publik pada perkara yang telah menyeret nama Tariq Batubara dalam pusaran sengketa kewarganegaraan, dugaan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga temuan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Ditahan Hampir Setahun, Dideportasi Tapi Ditolak
Kasus yang menimpa Tariq bermula dari laporan seorang pria kelahiran Pakistan bernama Gulzar Ahmad pada Maret 2023. Dalam laporannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Gulzar menuding Tariq menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Namun perjalanan kasus itu justru memunculkan banyak pertanyaan.
Tariq mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Pada September 2022, paspornya diperiksa dan dinyatakan tidak bermasalah. Pada Juli 2023, ia kembali diperiksa dan masih diperbolehkan pulang.
Tak lama kemudian, Tariq dipanggil kembali oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut. Setelah pemeriksaan tersebut, ia langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan dan ditahan.
Penahanan itu berlangsung hingga hampir 11 bulan.
Lebih mengejutkan lagi, setelah tiga bulan berada di Rudenim Belawan, Tariq sempat hendak dideportasi ke Pakistan. Namun upaya tersebut gagal setelah Kedutaan Besar Pakistan menolak menerimanya dengan alasan Tariq bukan warga negara Pakistan, melainkan warga negara Indonesia.
“Pakistan menolak saya karena mereka menyatakan saya bukan warga negaranya,” kata Tariq.
Selama masa detensi, kondisi kesehatannya memburuk. Ia mengaku mengalami gangguan jantung dan harus menjalani pengobatan dengan biaya pribadi setelah memperoleh rekomendasi keluar dari Rudenim pada Juni 2024.
Status Hukum Mengambang
Di tengah penahanan yang berkepanjangan, Tariq mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya.
Ia tidak pernah mendapatkan kepastian apakah dirinya tersangka, sedang menjalani proses hukum tertentu, atau hanya menjadi objek pemeriksaan administratif. Situasi tersebut membuatnya terjebak dalam ketidakpastian yang berlangsung berbulan-bulan.
Persoalan semakin rumit ketika data kependudukannya dilaporkan dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi dapat digunakan.
Akibatnya, akses terhadap berbagai layanan dasar ikut terdampak, mulai dari layanan kesehatan, pekerjaan formal, hingga perlindungan hukum sebagai warga negara.
Laporan ke Polisi dan Gugatan ke Mahkamah Agung
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, SH, menilai kliennya menjadi korban tindakan yang diduga melanggar hukum.
Menurutnya, selama 11 bulan penahanan, kliennya tidak pernah menerima surat perintah penahanan, surat penitipan tahanan, maupun dokumen penyitaan barang sebagaimana lazimnya proses hukum.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, turut disebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen Imigrasi Kanwil Sumut serta Sarsaralos Sivakkar yang saat itu menjabat Kepala Rudenim Belawan.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga telah mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi
Perkembangan penting muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menemukan sejumlah dugaan maladministrasi yang dinilai serius.
Temuan tersebut meliputi:
– Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pendetensian yang dilakukan pihak imigrasi.
– Ketidakcermatan administrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang terkait keabsahan dokumen kependudukan Tariq.
– Dugaan penundaan berlarut dalam pemberian kepastian hukum terhadap status Tariq.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif yang mewajibkan Kanwil Imigrasi Sumut menghentikan pendetensian, memberikan kepastian hukum, serta merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan Tariq.
Sementara kepada Disdukcapil Deli Serdang, Ombudsman meminta dilakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi serta pencabutan surat klarifikasi yang menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.
Rekomendasi Belum Jelas Dilaksanakan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi Adnin, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan korektif tersebut bukan sekadar imbauan.
Jika tidak dijalankan, instansi terkait dapat menghadapi konsekuensi berupa publikasi ketidakpatuhan, sanksi administratif, pelaporan kepada DPR dan Presiden, hingga rekomendasi sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah seluruh rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kanwil Imigrasi maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang belum memperoleh jawaban resmi.
Pertaruhan Kepastian Hukum
Kasus Tariq Batubara kini bukan lagi sekadar persoalan administratif atau sengketa identitas kewarganegaraan.
Perkara ini membuka pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana sistem negara bekerja ketika seorang warga negara kehilangan akses terhadap identitas, hak-hak sipil, dan kepastian hukum dalam waktu yang panjang.
Di tengah proses yang masih berjalan, penundaan pemeriksaan saksi di Polrestabes Medan akibat kerusakan perangkat kerja penyidik menjadi ironi tersendiri. Sebab, di balik persoalan teknis itu, tersimpan perkara yang menyangkut hak asasi, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.
Pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab adalah: bagaimana mungkin seseorang dapat menjalani hampir satu tahun dalam sistem penegakan hukum dan administrasi negara tanpa memperoleh kepastian status yang jelas?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu, bukan hanya oleh Tariq Batubara, tetapi juga oleh publik yang menaruh perhatian terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hak warga negara.(Pujo)