MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga Desember 2023 untuk seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut sebanyak 131 penyidikan, 194 penuntutan dan 142 sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, rinciannya adalah khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023).
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan untuk tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp. 36.079.686.091.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” katanya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS) pengawalan dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Konteks pengawalan dari Kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Kejaksaan, lanjut Yos sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
“Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.
“Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, hal ini kita lakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa,” tandasnya. (aSp/ist)