MEDAN-medanoke.com, Kejati Sumut (-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada pertengahan April 2024, telah menghentikan penuntutan 24 kasus secara humanis lewat RJ (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah sebelumnya memperhatikan berbagai persyaratan dan diusulkan oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kajatisu Idianto SH MH menyatakan bahwa dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhan Batu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).
“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” ujar Kasi Penkum, Yos A Tarigan.
Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” ungkapnya.
Yos menambahkan dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dan terjalin dengan baik.(aSp)