Skema Parkir Bayar Pertahun (Berlangganan)
MEDAN-medanoke.com, Inilah skema dan total pendapatan yang dapat diperoleh dari perparkiran dikota Medan dengan sistem langanan. (27/5) Rencana ini akan segera direalisasikan secepatnya, lantaran Parkir tidak banyak sumbang PAD Kota Medan.
Pemko Medan akan segera menerapkan Parkir Berlangganan Tahunan dan menaikan tarif parkir sebagai solusinya.
Usulan ini digelontorkan oleh Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan sebagai piengelola lahan parkir milik Pemkot, beberapa pekan silam.
Menaikan tarif dan langanan parkir ini, dianggap sebagai solusi dan sistem yang tepat untuk mengatasi kebocoran karena rendahnya setoran dari retribusi parkir.
Untuk sistem pembayaran parkir Pemko Medan menyatakan menetapkan dan menerapakan sistem parkir berlanganan secepatnya.
Warga Kota Medan pun dihimbau bayar parkir per tahun saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota telah sepakat soal kenaikan tarif parkir di Kota Medan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.
Tertulis “Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” dan telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Selain Pemkot, Walikota Medan Bobby Nasution, juga meminta dukungan dari penjabat gubernur (Pj) Sumut untuk menjalankan kebijakan tersebut se-Indonesia Sumut. Rencananya parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir di pinggir jalan. Namun teknis tarif parkir dan hal lainnya, masih dalam proses perencanaan.
Parkir untuk kawasan perkotaan dianggap sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar di kota-kota besar di Indonesia. (aSp)