Categories: NewsNEWSBEAT

Jaksa Sidangkan Pembunuh Hakim PN Medan Secara Online

Jaksa Sidangkan Pembunuh Jaksa Secara Online

MEDANOKE.COM-Medan, Sidang Perdana Pembunuhan Hakim, Jamaluddin, digelar Selasa (1/4) di Pengadilan Negeri Medan. Namun kali ini persidangan di buka tidak seperti biasanya. Persidangan digelar  secara online melalui Teleconfrence terkait adanya wabah Covid 19. Dimana, Majelis Hakim dan Jaksa berada di lokasi Pengadilan Negeri Medan, Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Video, Sidang yang beragenda dakwaan. Pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Medan, tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan), membacakan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Medan, Parada Situmorang, SH, MH.

Dalam dakwaan ia menjelaskan bahwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,”  ungkap Parada dalam dakwaannya. Selasa (31/3).

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup menjalani pernikahahan seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Bersama saksi Jefri, Zuraida berencana menghabisi korban dan mengajak saksi M. Reza Falevi. “Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025

MEDAN – medanoke.com, Pengunjung Sun Plaza yang melakukan transaksi dalam kegiatan Ramadan Bareng Tring Pegadaian…

2 jam ago

Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran

Patumbak, medanoke.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara memastikan telah melakukan investigasi terkait…

16 jam ago

Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba

Nias Selatan, medanoke.comPolres Nias Selatan melaksanakan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel pada Senin (2/3)…

19 jam ago

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota

Medan, medanoke.com | Aliansi Umat Islam Kota Medan dan sekitarnya mengajak seluruh umat Islam di…

21 jam ago

Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran…

2 hari ago

IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan

Para pengurus dan anggota IKMAL Medan berfoto bersama di penghujung acara. (Pujo) Medan, medanoke.com |…

4 hari ago

This website uses cookies.