Categories: NewsNEWSBEAT

Jaksa Sidangkan Pembunuh Hakim PN Medan Secara Online

Jaksa Sidangkan Pembunuh Jaksa Secara Online

MEDANOKE.COM-Medan, Sidang Perdana Pembunuhan Hakim, Jamaluddin, digelar Selasa (1/4) di Pengadilan Negeri Medan. Namun kali ini persidangan di buka tidak seperti biasanya. Persidangan digelar  secara online melalui Teleconfrence terkait adanya wabah Covid 19. Dimana, Majelis Hakim dan Jaksa berada di lokasi Pengadilan Negeri Medan, Sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam Video, Sidang yang beragenda dakwaan. Pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Medan, tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan), membacakan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Medan, Parada Situmorang, SH, MH.

Dalam dakwaan ia menjelaskan bahwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,”  ungkap Parada dalam dakwaannya. Selasa (31/3).

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup menjalani pernikahahan seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Bersama saksi Jefri, Zuraida berencana menghabisi korban dan mengajak saksi M. Reza Falevi. “Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam

Ilustrasi Listrik Padam (Ist) Medan, medanoke.com | Sebagian warga Kelurahan Kota Matsum I, Lingkungan I,…

4 jam ago

Penerbangan Perdana AirAsia Rute Medan-Phuket Resmi Dibuka

Medan, medanoke.com | Penerbangan perdana Maskapai Penerbangan AirAsia untuk rute Medan-Phuket, Thailand resmi dibuka, pada…

1 hari ago

Komitmen Cegah Narkoba, Pelindo Regional 1 Terima Penghargaan Dari BNN

medanoke.com - Medan,  PT Pelindo Regional 1 kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Pencegahan…

1 hari ago

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai Hari Ini

medanoke.com- Medan, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025…

3 hari ago

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Pembuangan Limbah Medis Tidak Tepat Waktu di RS Advent Medan

Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot…

4 hari ago

Di Hari Pelayanan Publik Internasional, Kualitas Pelayanan Publik di Sumut Jauh Dari Optimal

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist) Medanoke.com | Setiap…

4 hari ago

This website uses cookies.