Skip to content
Februari 13, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
  • Hukum

Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

redaksi November 14, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com,
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariz Azhar hukuman 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Fatia Maulidianty dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya

Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Baik Fatia Maulidianty Hariz Azhar Jaksa LBP Luhut Binsar Pandjaitan Nama Pemcemaran Terkait Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
    Next: Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan

    Related Stories

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan” 1

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan” 2

    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”

    Februari 12, 2026
    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik 3

    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik

    Februari 12, 2026
    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci 4

    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

    Februari 12, 2026
    KAPIR Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penimbunan Kayu, Nama PT Bukit Intan Abadi Ikut Disorot 5

    KAPIR Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penimbunan Kayu, Nama PT Bukit Intan Abadi Ikut Disorot

    Februari 12, 2026

    You may have missed

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”
    • Deklarasi
    • KEJAKSAAN
    • Religius

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”
    • KEJAKSAAN

    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”

    Februari 12, 2026
    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik
    • Demonstrasi

    FOR PHAM Geruduk Kantor Walikota, Kadisdukcapil di Tuding Langgar HAM dan Lakukan Pembohongan Publik

    Februari 12, 2026
    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
    • Sosialisasi

    Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Medan, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

    Februari 12, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d