Skip to content
Mei 31, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
  • Hukum

Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

redaksi November 14, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com,
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariz Azhar hukuman 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Fatia Maulidianty dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya

Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Baik Fatia Maulidianty Hariz Azhar Jaksa LBP Luhut Binsar Pandjaitan Nama Pemcemaran Terkait Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
    Next: Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan

    Related Stories

    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi
    • Hukum

    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

    Mei 29, 2026
    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar
    • Hukum

    LTKP Desak BNI Laksanakan Putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023 Tentang Korban Investasi Bodong di BNI Cabang Pematangsiantar

    Mei 28, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026

    Trending News

    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT” 1

    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”

    Mei 29, 2026
    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi 2

    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

    Mei 29, 2026
    Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat 3

    Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

    Mei 29, 2026
    Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia 4

    Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

    Mei 29, 2026
    Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan 5

    Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

    Mei 29, 2026

    You may have missed

    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”
    • Kejati Sumut

    IDUL ADHA 1447 H, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SEMBELIH 13 EKOR SAPI & 2 EKOR KAMBING Muhibuddin :”Qurban Tidak Hanya Sekedar Menyembelih dan Berbagi Melainkan Wujud Nyata Ketakwaan Seseorang Kepada Allah SWT”

    Mei 29, 2026
    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi
    • Hukum

    Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

    Mei 29, 2026
    Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
    • PERS

    Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

    Mei 29, 2026
    Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
    • PELINDO

    Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

    Mei 29, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d