MEDAN-medanoke.com, Menghadirkan dua orang jaksa berkaliber, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Arief Kadarman,SH,MH,
sebagai narasumber, Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Radio KISS FM Medan, Jumat (1/3/24)
Menyampaikan beberapa hal terkait prestasi dan program kerja bidang Tindak Pidana Khusus dalam menanganai perkara korupsi di Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menjelaskan bahwa Kejati Sumut sudah menangani perkara-perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Salah satu perkara yang menarik perhatian banyak kalangan adalah dugaan korupsi dana beasiswa Program Indonesia Pintar di kampus Alwasliyah Labuhanbatu, ini sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Dimana, uang yang seharusnya hak mahasiswa dikorupsi oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” ungkap Kasidik Arief Kadarman.
Perkara korupsi lainnya juga menjadi atensi Kejati Sumut, lanjut Arief. Beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani Bidang Pidsus ada yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan & proses dalam persidangan.
Sementara itu, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, keseriusan Kejati Sumut dalam menangani perkara-perkara korupsi tahun 2023 lalu, Bidang Pidsus mendapat penghargaan sebagai Satker berkinerja terbaik Kejaksaan seluruh indonesia, hal ini tentunya tidak luput dari dukungan masyarakat Sumatera Utara khususnya yang telah turut serta melaporkan dugaan korupsi di Sumatera Utara.
“Tidak hanya perkara korupsi yang melibatkan masyarakat sipil, Kejati Sumut juga saat ini sedang menangani perkara korupsi koneksitas yang melibatkan oknum Tentara. Perkara ini mendapat apresiasi juga dari Kejaksaan Agung RI karena kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 50,4 M terkait eradikasi lahan PT PSU. Perkara ini sekarang sedang dalam persidangan,” jelas Yos.
Jaksa Menyapa Kejati Sumut mendapat respon positif dari masyarakat dengan munculnya beberapa pertanyaan terkait penanganan perkara korupsi di Sumut.
“Kepada masyarakat yang melihat atau mencurigai seseorang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan melalui PTSP atau secara online. Identitas pelapor pasti dirahasiakan,” kata Arief Kadarman.
Dalam penanganan setiap perkara, kata Arief Kejaksaan sudah punya aturan dan SOP yang jelas. Termasuk berapa tahun ganjaran hukumannya, berapa kerugian keuangan negaranya dan berapa besaran uang yang harus dikembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Di akhir acara, Kasi Penkum Yos A Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung institusi Kejaksaan dalam menangani perkara -perkara korupsi.
“Kalau ada menemukan dugaan korupsi, laporkan saja. Tapi, akan lebih cepat prosesnya jika disertai bukti dan dokumen pendukung,” pungkasnya. (aSp/Ron)