Skip to content
Juli 31, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi Agustus 30, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga,SH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Menuut Yos A Tarigan perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Penununtutan Perkara Kejati sumut Kembal Pencurian Sawit Pendekatan Keadilan Restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: Dorong Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani, JAM Pidum Fadil Zumhana Resmikan Monumen RJ di Samosir
    Next: Embat Mobil Korban Dengan Kekerasan, Tiga Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Helvetia

    Related Stories

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga
    • Hukum

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026
    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS
    • Hukum

    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS

    Juli 29, 2026
    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan
    • Hukum

    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan

    Juli 28, 2026

    Trending News

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika 1

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

    Juli 30, 2026
    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga 2

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026
    LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka 3

    LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

    Juli 30, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Kritik Aksi Walkout Gubernur Sumut di Sidang Paripurna, Singgung Sikap Sejumlah Pemuda yang Terkesan Membela 4

    Ketua Gen Z Sumut Kritik Aksi Walkout Gubernur Sumut di Sidang Paripurna, Singgung Sikap Sejumlah Pemuda yang Terkesan Membela

    Juli 30, 2026
    Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi di Sumut, Penilaian Libatkan Kepuasan Masyarakat 5

    Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi di Sumut, Penilaian Libatkan Kepuasan Masyarakat

    Juli 29, 2026

    You may have missed

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika
    • Politics

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

    Juli 30, 2026
    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga
    • Hukum

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026
    LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka
    • Bank Sumut

    LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

    Juli 30, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Kritik Aksi Walkout Gubernur Sumut di Sidang Paripurna, Singgung Sikap Sejumlah Pemuda yang Terkesan Membela
    • Pemprovsu

    Ketua Gen Z Sumut Kritik Aksi Walkout Gubernur Sumut di Sidang Paripurna, Singgung Sikap Sejumlah Pemuda yang Terkesan Membela

    Juli 30, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d