Skip to content
Agustus 18, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi Agustus 30, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga,SH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Menuut Yos A Tarigan perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Penununtutan Perkara Kejati sumut Kembal Pencurian Sawit Pendekatan Keadilan Restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: Dorong Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani, JAM Pidum Fadil Zumhana Resmikan Monumen RJ di Samosir
    Next: Embat Mobil Korban Dengan Kekerasan, Tiga Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Helvetia

    Related Stories

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026
    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan
    • Hukum

    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan

    Agustus 11, 2026
    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi
    • Hukum

    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi

    Agustus 10, 2026

    Trending News

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81 1

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026
    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai 2

    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai

    Agustus 17, 2026
    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan 3

    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

    Agustus 17, 2026
    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas 4

    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas

    Agustus 17, 2026
    KAMAK Desak APH Periksa Pengelolaan MBG Karo, Penyebab Dugaan Keracunan Diminta Diungkap Transparan 5

    KAMAK Desak APH Periksa Pengelolaan MBG Karo, Penyebab Dugaan Keracunan Diminta Diungkap Transparan

    Agustus 16, 2026

    You may have missed

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81
    • Sosial

    Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026
    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai
    • Sosial

    Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam Rumuskan Rekomendasi untuk Medan yang Tertib, Bersih, Nyaman, dan Damai

    Agustus 17, 2026
    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan
    • Pelindo Reg 1

    HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

    Agustus 17, 2026
    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas
    • Nasional

    HUT RI di Gerindra Sumut, Dr. Sugiat Ingatkan Kader Partai Siapkan Diri Raih Indonesia Emas

    Agustus 17, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d