Skip to content
Juni 30, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi Agustus 30, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga,SH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Menuut Yos A Tarigan perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan perkara pencurian sawit ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Penununtutan Perkara Kejati sumut Kembal Pencurian Sawit Pendekatan Keadilan Restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: Dorong Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani, JAM Pidum Fadil Zumhana Resmikan Monumen RJ di Samosir
    Next: Embat Mobil Korban Dengan Kekerasan, Tiga Warga Langkat Diciduk Polsek Medan Helvetia

    Related Stories

    • Kejati Sumut

    Juni 22, 2025
    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
    • Hukum

    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

    Juni 15, 2025
    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara
    • Hukum

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

    Juni 7, 2025

    Trending News

    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh 1

    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh

    Juni 30, 2025
    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya 2

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya

    Juni 29, 2025
    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal 3

    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal

    Juni 29, 2025
    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama 4

    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama

    Juni 29, 2025
    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif 5

    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif

    Juni 29, 2025

    You may have missed

    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh
    • Latest

    Kilau Emas Muharram: Pegadaian Dorong Ekonomi Syariah Di Aceh

    Juni 30, 2025
    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya
    • Dirgahayu

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya

    Juni 29, 2025
    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal
    • Sosial

    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal

    Juni 29, 2025
    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama
    • Sosial

    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama

    Juni 29, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d