Medan, medanoke.com | Pagi, Kamis (4/6/2026), perhatian publik tertuju ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan semalaman, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 08.38 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, kedua tangannya terborgol. Silmy digiring turun dari lantai dua bersama delapan orang lainnya.
Kepala tertunduk. Tidak banyak kata terucap.
Momen tersebut menjadi puncak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sehari sebelumnya, Silmy sempat menjadi sosok yang dicari penyidik. Namun pada Rabu malam, ia datang sendiri ke gedung KPK untuk menyerahkan diri.
“Menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Setibanya di gedung KPK, Silmy langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya keluar dengan status yang jauh berbeda dari jabatan yang selama ini disandangnya.
Kasus ini segera menjadi konsumsi nasional. Televisi menyiarkan langsung. Portal berita berlomba menurunkan laporan. Media sosial dipenuhi komentar.
Namun di saat perhatian publik tertuju pada seorang pejabat tinggi yang berurusan dengan hukum, terdapat kisah lain yang berjalan nyaris tanpa sorotan.
Bukan tentang seorang pejabat.
Bukan pula tentang korupsi bernilai miliaran rupiah.
Melainkan tentang seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara, yang hampir sebelas bulan berada dalam tahanan imigrasi tanpa kejelasan status hukum yang memadai.
Sebelas Bulan di Ruang Abu-Abu
Kisah Tariq bermula dari laporan yang diajukan seorang warga kelahiran Pakistan bernama Gulzar Ahmed.
Laporan tersebut menuduh Tariq menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia, termasuk KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, hingga paspor.
Namun menurut pengakuan Tariq, proses pemeriksaan yang dijalani justru menunjukkan hal berbeda.
Pada September 2022, ia diperiksa oleh Kantor Imigrasi Medan dan diperbolehkan pulang karena paspornya dinyatakan tidak bermasalah.
Setahun kemudian, Juli 2023, pemeriksaan kembali dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Hasilnya sama: ia tetap diperbolehkan pulang.
Akan tetapi, keadaan berubah ketika dirinya kembali dipanggil untuk pemeriksaan oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut. Seusai pemeriksaan tersebut, Tariq langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Di sanalah babak panjang ketidakpastian dimulai.
“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Namun Kedutaan Besar Pakistan menolak karena menyatakan saya bukan warga negara Pakistan, melainkan WNI,” ujar Tariq.
Ironisnya, meski negara yang dituju deportasi menolak mengakui dirinya sebagai warga Pakistan, Tariq tetap harus menjalani detensi berbulan-bulan.
Waktu terus berjalan.
Kesehatannya menurun.
Ia mengaku mulai menderita penyakit jantung dan pada Juni 2024 memperoleh izin keluar untuk berobat dengan biaya sendiri.
“Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan harus berobat menggunakan biaya pribadi,” katanya.
Tak Hanya Ditahan, Identitas Pun Menghilang
Persoalan yang dihadapi Tariq ternyata tidak berhenti pada detensi yang berkepanjangan.
Dalam periode yang sama, data kependudukannya dilaporkan ikut dinonaktifkan.
KTP yang sebelumnya berlaku tidak lagi dapat digunakan.
Akibatnya, akses terhadap berbagai hak dasar ikut terputus.
Mulai dari layanan kesehatan, pekerjaan formal, pendidikan, hingga perlindungan hukum.
Dalam praktiknya, seseorang yang kehilangan identitas administratif nyaris kehilangan pintu masuk menuju berbagai layanan negara.
Padahal hak atas identitas dan status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Di titik ini, persoalan Tariq tidak lagi sekadar menyangkut prosedur imigrasi.
Kasus tersebut telah menyentuh aspek paling mendasar dari hubungan antara warga negara dan negara itu sendiri.
Ombudsman Menemukan Dugaan Maladministrasi
Perkembangan penting muncul ketika Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan atas laporan yang diajukan Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius.
Di antaranya:
* Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pendetensian;
* Dugaan ketidakcermatan administratif terkait verifikasi dokumen kependudukan;
* Dugaan penundaan berlarut dalam memberikan kepastian hukum terhadap status Tariq.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memerintahkan sejumlah tindakan korektif.
Kanwil Imigrasi Sumut diminta menghentikan pendetensian, memberikan kepastian hukum, dan merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan Tariq.
Sementara Disdukcapil diminta mencabut surat klarifikasi sebelumnya dan melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi.
Pelaksanaan rekomendasi itu diberi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang memastikan seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, bahkan menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran.
Apabila diabaikan, konsekuensinya dapat berupa publikasi ketidakpatuhan, sanksi administratif, pelaporan kepada DPR dan Presiden, hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dua Wajah Penegakan Hukum
Kasus Silmy Karim dan Tariq Batubara tentu berbeda.
Yang satu terkait dugaan korupsi dan melibatkan pejabat negara.
Yang lain menyangkut sengketa status kewarganegaraan dan administrasi kependudukan.
Namun keduanya memperlihatkan satu ironi yang sulit diabaikan.
Dalam kasus Silmy yang menjadi objek adalah pejabat KemenImipas yang ditangani pihak KPK.
Penyelidikan dilakukan, pencarian dilakukan, sat set. Penyerahan diri terjadi, pemeriksaan berlangsung semalaman, dan keesokan paginya publik sudah menyaksikan seorang pejabat turun dengan rompi oranye.
Sebaliknya, dalam kasus Tariq, yang menangani adalah Imipas dan Tariq sebagai objek, waktu pun seolah berjalan sangat lambat.
Berbulan-bulan detensi berlangsung tanpa kepastian yang terang. Identitas administratif dinonaktifkan. Hak-hak dasar ikut terhambat. Bahkan setelah Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi, publik masih menunggu kejelasan tindak lanjutnya.
Pertanyaan yang tersisa pun sederhana, tetapi sangat mendasar:
Bagaimana mungkin seseorang dapat kehilangan hampir setahun hidupnya di dalam sistem, sementara kepastian hukum tak kunjung datang?
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Yang dipertaruhkan adalah sejauh mana negara mampu menjamin bahwa hukum bekerja tidak hanya ketika sorotan kamera menyala, tetapi juga ketika tidak ada yang melihat.(Pujo)
Direktur Mawaddah, Erri Manto Damanik, bersama jajaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSU serta tim…
Medan- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada…
Medan - medanoke.com, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 76 yang diselenggarakan oleh PWI Sumut bekerjasama…
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN.(ist) Jakarta, medanoke.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala…
Medan, medanoke.com | Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara…
Medan, medanoke.com 3 Juni 2026 — Dalam dunia politik, ada satu hukum yang tampaknya lebih…
This website uses cookies.