Skip to content
Februari 16, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
  • Hukum
  • KORUPSI

Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara

redaksi November 8, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/23) kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 s/d 2022, dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johnny Gerard Plate dkk (dan kawan kawan) dengan hukuman bervariasi, bila ditotal mencapai 38 tahun penjara.

Plate dan Anang Achmad Latif serta Dr. Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dikabarkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa atas nama Anang Achmad Latif terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan & sisa hasil penyitaan akan dikembalikan. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Untuk Terdakwa Johnny Gerard Plate JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, memutuskan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan, serta Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan untuk Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas Vonis ini, Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate langsung menyatakan Banding, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 38 BAKTI dkk Johnny Gerard Kemenkominfo Korupsi penjara Plate ri Tahun Vonis

    Continue Reading

    Previous: Monitoring & Evaluasi Kinerja, Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan 21 Perkara ke Tahap Penyidikan
    Next: Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

    Related Stories

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji 1

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji

    Februari 15, 2026
    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg 2

    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg

    Februari 14, 2026
    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba 3

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba

    Februari 13, 2026
    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol 4

    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol

    Februari 13, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official” 5

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026

    You may have missed

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji
    • Lingkungan Hidup

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji

    Februari 15, 2026
    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg
    • Kepolisian

    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg

    Februari 14, 2026
    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba
    • Kriminalitas

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba

    Februari 13, 2026
    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol
    • Dirgahayu

    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol

    Februari 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d