Skip to content
Mei 14, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
  • Hukum
  • KORUPSI

Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara

redaksi November 8, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/23) kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 s/d 2022, dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johnny Gerard Plate dkk (dan kawan kawan) dengan hukuman bervariasi, bila ditotal mencapai 38 tahun penjara.

Plate dan Anang Achmad Latif serta Dr. Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dikabarkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa atas nama Anang Achmad Latif terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan & sisa hasil penyitaan akan dikembalikan. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Untuk Terdakwa Johnny Gerard Plate JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, memutuskan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan, serta Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan untuk Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas Vonis ini, Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate langsung menyatakan Banding, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 38 BAKTI dkk Johnny Gerard Kemenkominfo Korupsi penjara Plate ri Tahun Vonis

    Continue Reading

    Previous: Monitoring & Evaluasi Kinerja, Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan 21 Perkara ke Tahap Penyidikan
    Next: Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

    Related Stories

    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut
    • KORUPSI

    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut

    Mei 13, 2026
    LTKP Desak Kejatisu Segera Tetapkan Ganda Wiatmaja Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelepasan Aset PTPN I
    • KORUPSI

    LTKP Desak Kejatisu Segera Tetapkan Ganda Wiatmaja Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelepasan Aset PTPN I

    Mei 10, 2026
    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik
    • Hukum

    Rp18,8 Miliar Tanpa Bukti Sah: Audit BPK Seret RS TDM ke Pusaran Sorotan Publik

    Mei 7, 2026

    Trending News

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti 1

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

    Mei 14, 2026
    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029 2

    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

    Mei 13, 2026
    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM 3

    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

    Mei 13, 2026
    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum 4

    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

    Mei 13, 2026
    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut 5

    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut

    Mei 13, 2026

    You may have missed

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti
    • Penggadaian

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

    Mei 14, 2026
    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029
    • Sosialisasi

    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

    Mei 13, 2026
    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM
    • Lingkungan Hidup

    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

    Mei 13, 2026
    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum
    • Ombudsman

    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

    Mei 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d